Dempo Dorong Cairkan Dana Pilkada, Ini Tujuannya

Jumat 03 May 2024 - 21:17 WIB
Reporter : Eko
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah dimulai. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler SIP MAP menegaskan, pencairan dana hibah sebesar 60 persen kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Agar pelaksanaan pesta demokrasi bisa segera dilakukan.

"Apabila tahapan Pilkada telah dimulai, maka Pemprov segera melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk KPU dan Bawaslu," terang Dempo, Jumat 3 Mei 2024.

Dijelaskannya, meski surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pencarian dana hibah paling lambat dilakukan lima bulan sebelum pencoblosan.

BACA JUGA:Gubernur Terima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah, dari Menteri Ini

BACA JUGA:Tuntut Hak Buruh, Mahasiswa dan Buruh Lakukan Aksi Ini

Namun jika tahapan Pilkada sudah dimulai sebelum batas waktu tersebut, pencairan dana hibah seharusnya dilakukan lebih awal.

"Surat edaran tersebut menetapkan batas waktu paling lambat. Namun, jika tahapan pemilu telah dimulai sebelumnya, tidak ada alasan untuk menunda pencairan NPHD," tuturnya.

Menurut Dempo, pencairan dana hibah tersebut merupakan langkah yang penting dalam memastikan kelancaran proses pemilihan dan kebutuhan operasional Pilkada. Sebab, KPU dan Bawaslu memiliki tugas penting sebagai penyelenggara pemilu.

"Dana hibah yang tepat waktu akan membantu KPU dalam memastikan segala persiapan dan logistik pemilu tercukupi. Sehingga proses Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan transparan," ungkap Dempo.

BACA JUGA:Rohidin Bangun Koalisi Gemuk, Ini Partai yang akan Digandeng

Dempo juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah tersebut. Agar dapat dipastikan dana tersebut digunakan secara efisien dan efektif sesuai dengan tujuan yang ditentukan.

"Dengan pencairan dana hibah yang tepat waktu dan penggunaan yang transparan, diharapkan proses pemilihan kepala daerah di Bengkulu dapat berlangsung dengan baik dan masyarakat dapat memilih pemimpin yang terbaik untuk masa depan Bengkulu," tuturnya.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono SE mengatakan, tahapan pilkada sudah dimulai. Saat ini KPU sudah Melakukan perekrutan badan Ad Hoc. Sehingga pentingnya proses pencairan dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada yang harus dilakukan paling lambat 5 bulan sebelum hari pencoblosan. Hal itu, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh SE Kementerian Dalam Negeri.

"Pencairan dana hibah KPU harus menunggu 60 persen sebagaimana diatur dalam peraturan Kemendagri Nomor 54, paling lambat 5 bulan sebelum hari pencoblosan kepala daerah. Artinya, terakhir dana hibah pilkada dari pemerintah daerah untuk KPU paling lambat tanggal 27 Mei 2024 harus masuk ke rekening KPU," ungkap Rusman.

Kategori :