Berdiskusi, serta melakukan analisis bersama-sama yang menghasilkan suatu kesimpulan dan keputusan yang dapat diterima semua pihak, serta tidak menimbulkan multitafsir.
"Telah dijelaskan oleh Ibu Rektor tadi, Unib ini adalah bagian dan tak terlepas dari sistem pendidikan nasional. Namun, bukan berarti Unib dapat disamakan dengan universitas-universitas lainnya dalam menentukan suatu kebijakan dan keputusan terkait UKT ini. Unib dengan Unsoed misalnya, atau dengan universitas yang berstatus PTNBH lainnya, tentu berbeda cara dan bentuk kebijakannya," ujar Prof. Candra.
Masih dikatakan Prof. Candra, isu kenaikan UKT yang terjadi saat ini sudah menasional, ini terjadi pasca keluarnya Permendikbud Ristek RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
BACA JUGA:Rekrutmen PPPK 2024, Honorer Kategori Ini Jadi Prioritas Diangkat
BACA JUGA:Bagikan 6 Unit Ambulan ke Puskesmas, Ini Pesan Bupati Mukomuko
Persoalan ini, Komisi X DPR RI telah meminta penjelasan dari Mendikbud Ristek dan dijelaskan bahwa, jika pun ada kenaikan UKT oleh beberapa PTN hal itu berlaku untuk mahasiswa baru tahun 2024.
Sementara itu, Presma BEM KBM Unib, Ridhoan Parlaungan Hutasuhut Ridhoan Parlaungan Hutasuhut mengklarifikasi dan menjelaskan keterlibatannya dalam penyampaian aspirasi
Pada aksi solidaritas BEM Seluruh Indonesia di Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu.
Ia berserta pengurus BEM KBM Unib lainnya sepakat untuk bersinergi dengan pimpinan Unib dalam membahas dan menganalisis, serta menyikapi fenomena dan isu-isu terkait kenaikan UKT.
Presma dan Pengurus BEM menyerahkan bahan analisis untuk diskusi tentang isu kenaikan UKT.
"Ini dokumen hasil analisis sementara kami Pak. Kami siap bersinergi dan membahas isu-isu kenaikan UKT secara bersama-sama," tutupnya. (**)