Namun, lonjakan kasus keracunan yang terjadi baru-baru ini diyakini terkait dengan perubahan faktor produksi atau penyimpanan yang mengubah produk ini dari makanan berisiko rendah menjadi makanan berisiko tinggi.
"Awalnya, produk ini termasuk dalam kategori pangan berisiko rendah, namun kini diklasifikasikan sebagai pangan berisiko tinggi karena adanya potensi tumbuhnya mikroorganisme berbahaya seperti Bacillus cereus, dan pada beberapa kasus ditemukan juga bakteri lain seperti Salmonella dan jamur yang dapat menyebabkan kerusakan pada sistem saraf dan hati," jelas Taruna.
Lebih lanjut BPOM menyatakan bahwa dari 73 produk La Tiao yang terdaftar, hanya enam yang secara resmi didistribusikan dan memiliki izin edar.
Empat di antaranya sudah ditarik dari pasaran, sementara yang lainnya masih dalam tahap pengkajian keamanan.
"Ada 73 jenis. Namun, dari 73 produk dengan izin edar yang didaftarkan oleh importir, hanya enam yang benar-benar didistribusikan. Dari enam yang didistribusikan, empat di antaranya terinfeksi virus. Alasannya adalah karena keempatnya terbukti. Dan kemungkinan empat lainnya juga terbukti".
Taruna mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi produk La Tiao dan segera melaporkannya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan jika sudah terlanjur membelinya.
"Saran kami, masyarakat tidak mengkonsumsi produk ini dan jika sudah terlanjur membeli, segera laporkan ke Badan POM," tutupnya. (**)