Waspada Penipuan Aktivasi IKD, Ini Warning Kepala Dukcapil Kota Bengkulu

Selasa 03 Dec 2024 - 21:57 WIB
Reporter : Bhudi Sulaksono
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) hanya dapat dilakukan langsung di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu. Proses tersebut tidak dilakukan melalui telepon, media sosial (medsos) maupun WhatsApp (WA). Oleh karena itu, Kepala Dukcapil Kota Bengkulu, Drs Widodo menegaskan dan meminta seluruh masyarakat Kota Bengkulu mewaspadai penipuan aktivasi IKD.  

"Proses aktivasi IKD itu harus dilakukan langsung di kantor resmi Dukcapil. Tidak ada permintaan data melalui media sosial, panggilan telepon, atau pesan instan," jelasnya, Selasa, 3 Desember 2024.

Widodo mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku sebagai petugas Dukcapil dan meminta data pribadi dengan dalih verifikasi atau aktivasi IKD. Dia menyebut modus penipuan ini kerap menawarkan bantuan aktivasi untuk memancing informasi sensitif.

"Kami mengimbau masyarakat kota mengabaikan panggilan ataupun pesan mencurigakan yang mengatasnamakan petugas Dukcapil. Jangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal karena takutnya data tersebut digunakan untuk hal yang bisa merugikan diri sendiri ataupun orang lain," tegasnya.

BACA JUGA:DLH Atasi Longsor Sampah TPA, Ini Penyebab Longsor Menurut Kepala DLH Kota Bengkulu

Dukcapil Kota Bengkulu terus berupaya meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penipuan yang memanfaatkan layanan publik. Widodo juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemui kasus serupa agar dapat ditindaklanjuti.

"Jika ada yang meminta hal tersebut ataupun sudah menjadi korban, kita minta kepada masyarakat kota untuk segera melaporkannya ke kita agar bisa kita tindaklnjuti," bebernya.

Karena ia menjelaskan, dengan aktivasi IKD yang hanya bisa dilakukan di kantor resmi, Dukcapil berharap langkah ini dapat meminimalkan risiko penipuan dan menjaga keamanan data pribadi masyarakat.

"Semua itu sudah kita antisipasi dengan cara melakukan aktivasi IKD hanya bisa dilakukan dikantor Disdukcapil kota, tidak bisa melalui telpon, medsos atapun WA," demikian ucapnya. (Bhudi Sulaksono)

 

 

Kategori :