Dia juga menekankan bahwa semua penerimaan gratifikasi harus dilaporkan ke UPG atau KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak penerimaan.
"Pelaporan ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga untuk menjaga integritas sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara."
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Kepala BP Haji ini diharapkan dapat memastikan bahwa penyelenggara negara lainnya tidak menerima gratifikasi dan menjadi contoh bagi penyelenggara negara yang bersih dan berintegritas, tandasnya. (**)
Kategori :