Kurban 1 Ekor Sapi, Apakah untuk 7 Orang atau 7 Keluarga? Berikut Penjelasannya

Selasa 03 Jun 2025 - 15:40 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Pada tahun ini, sepertinya hari raya idul adha jatuh pada Jumat 6 Juni 2025. Pada momen tersebut, umat islam melaksanakan penyembelihan hewan kurban.

Pada banyak masjid atau mushola, ada arisan penyembelihan hewan kurban, dengan ketentuan 1 ekor sapi untuk 7 orang.

Dengan kondisi tersebut, timbul pertanyataan, apakah penyembelihan hewan kurban berupa 1 ekor sapi bisa untuk 7 orang atau 7 keluarga?

Dalam syariat Islam, hewan kurban yang sah terdiri dari unta, sapi, dan kambing. Sapi termasuk hewan kurban yang dapat dibagi oleh beberapa orang.

BACA JUGA:Hewan Kurban Diutamakan yang Jantan, Benarkah? Begini Kata Ustadz Abdul Somad

BACA JUGA: Wadah Daging Kurban Ramah Lingkungan, Ini Imbauan Sekda Pemda Provinsi Bengkulu Panitia Potong Hewan Kurban

Hadits dari Jabir bin Abdullah RA menyebutkan bahwa Rasulullah pernah bersabda:

"Kami berkurban bersama Rasulullah dengan seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang." (HR. Muslim)

Dari hadits ini, dapat kita ketahui bahwa kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga pada dasarnya diperbolehkan selama setiap orang yang ikut dalam pembagian tersebut memiliki niat kurban.

Namun, penting untuk dipahami bahwa istilah “keluarga” bisa menimbulkan perbedaan persepsi, apakah yang dimaksud satu kepala keluarga atau satu keluarga besar?

Karena itu, jika ingin ikut kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga, yang benar adalah kurban sapi diperuntukkan maksimal untuk 7 orang individu, bukan 7 keluarga besar yang masing-masing bisa lebih dari satu orang.

Ulama berpendapat bahwa satu orang yang berkurban dapat mengikutsertakan pahala bagi keluarganya, meskipun secara teknis kurban tersebut hanya atas nama dirinya.

Ini berdasarkan hadits Nabi bahwa beliau menyembelih hewan kurban dan mengatakan: 

"Ya Allah, ini dariku dan dari keluargaku." (HR. Muslim)

Jadi, dalam konteks kurban sapi untuk 7 orang atau 7 keluarga, diperbolehkan jika satu bagian mewakili satu kepala keluarga yang meniatkan kurban untuk dirinya dan keluarganya.

Kategori :