Segini Jumlah Tsk dan BB Pengedar Narkotika Dibekuk Polres Mukomuko

Jumat 29 Aug 2025 - 17:00 WIB
Reporter : budi
Editor : novri

Harianbengkuluekspress.id – Hanya tempo bulan Agustus 2025, Polres Mukomuko melalui

Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus narkotika. Polisi berhasil

membekuk 3 orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika

golongan I.

“Tiga orang tersangka itu diduga kuat selaku pengedar,” tegas

Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana SIK didampingi Kasat

Resnarkoba, Iptu M Setya Yuli SH ketika konferensi pers di aula Polres

Mukomuko, Kamis 28 Agustus 2025. 

BACA JUGA: Serapan Jagung Pipil di BU Terkendala Aturan Ini

BACA JUGA: Polres Rejang Lebong Ungkap Penjualan Pestisida Palsu, Segini Jumlah BB-nya

Disampaikan Kapolres, kasus pertama pihaknya mengamankan pelaku dan barang bukti ganja kering. Pengungkapan pertama terjadi 1 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan pelaku inisial RF berhasil dibekuk di kawasan pantai di Kelurahan Koto Jaya  Kecamatan Kota Mukomuko, polisi menemukan satu paket narkotika yang diduga ganja keringyang disimpan di kantong celana. Barang bukti tersebut kemudian ditimbang di

Pegadaian Bengkulu dengan berat bersih mencapai 2,62 gram. Dari hasil

penyelidikan, RF diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah

setempat.Pada kasus kedua, Sat Resnarkoba juga mengamankan pelaku dan

barang jenis sabu di Teramang Jaya. Dibeberkan Kapolres, pada 9 Agustus 2025

Kategori :