Harianbengkuluekspress.id – Hanya tempo bulan Agustus 2025, Polres Mukomuko melalui
Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus narkotika. Polisi berhasil
membekuk 3 orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika
golongan I.
“Tiga orang tersangka itu diduga kuat selaku pengedar,” tegas
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana SIK didampingi Kasat
Resnarkoba, Iptu M Setya Yuli SH ketika konferensi pers di aula Polres
Mukomuko, Kamis 28 Agustus 2025.
BACA JUGA: Serapan Jagung Pipil di BU Terkendala Aturan Ini
BACA JUGA: Polres Rejang Lebong Ungkap Penjualan Pestisida Palsu, Segini Jumlah BB-nya
Disampaikan Kapolres, kasus pertama pihaknya mengamankan pelaku dan barang bukti ganja kering. Pengungkapan pertama terjadi 1 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan pelaku inisial RF berhasil dibekuk di kawasan pantai di Kelurahan Koto Jaya Kecamatan Kota Mukomuko, polisi menemukan satu paket narkotika yang diduga ganja keringyang disimpan di kantong celana. Barang bukti tersebut kemudian ditimbang di
Pegadaian Bengkulu dengan berat bersih mencapai 2,62 gram. Dari hasil
penyelidikan, RF diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah
setempat.Pada kasus kedua, Sat Resnarkoba juga mengamankan pelaku dan
barang jenis sabu di Teramang Jaya. Dibeberkan Kapolres, pada 9 Agustus 2025