harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong memastikan seluruh masyarakat bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 14 Februari. Bahkan warga yang saat ini tengah tersandung masalah hukum dan tengah menjalani penahanan di Rutan Polres Rejang Lebong juga dapat memberikan hak suaranya.
Komisioner KPU Rejang Lebong Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Muhammad Anas Kholiq menerangkan, dalam upaya memberikan kesempatan bagi tahanan Polres Rejang Lebong tersebut untuk memberikan hak suara mereka, pihaknya telah melakukan pendataan dan memproses DPTb mereka.
"Ini merupakan salah satu upaya kita untuk menjaga hak pilih seseorang, sehingga tetap kita layani supaya mata pilihnya tidak hilang," terang Anas.
Dijelaskan Anas, mereka yang ada di Rutan Polres Rejang Lebong tersebut akan memberikan hak suara mereka di TPS terdekat dalam hal ini di TPS yang ada di Kecamatan Curup Selatan. Dalam proses penyerahan hak suara tersebut, pada hari H pemilihan akan ada petugas KPPS yang mendatangi Rutan Polres Rejang Lebong untuk membawakan surat suara alat coblos dengan kotak dan bilik suara yang disesuaikan. Petugas yang mendatangi Rutan Polres Rejang Lebong tersebut akan didampingi oleh pihak-pihak terkait, termasuk saksi dari partai politik.
"Petugas KPPS akan datang pada pukul 11.00 WIB dan akan melakukan pelayanan memilih," kata Anas.
BACA JUGA:Orang yang Sering Bangun Tengah Malam, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Waspada! Ini Ciri-ciri Orang Mengalami Batin Terganggu
Terkait dengan surat suara yang akan dicoblosi, menurut Anas, akan menyesuaikan dengan KTP dari yang bersangkutan. Bila yang bersangkutan merupakan warga Rejang Lebong dan KTP-nya berbeda dengan daerah pemilih TPS tempatnya memilih, maka ia hanya bisa memilih untuk DPRD Provinsi Bengkulu, DPR RI, DPD RI dan Presiden dan Wakil Presiden.
"Jadi mereka memilih sesuai dengan aturan DPTb," tegas Anas.
Lebih lanjut Anas menjelaskan, dari pendataan yang mereka lakukan di Rutan Polres Rejang Lebong tersebut, diketahui ada 26 orang yang pemilih yang ada di dalamnya. Hanya saja ada satu orang tidak memiliki KTP dan tidak didata. Karena dalam mekanisme DPTb adalah memindahkan pemilih dan tidak boleh memindahkan orang yang belum terdata.(ari)