"TIdak boleh miliknya anak yang sudah didapat seorang anak dipakai orang tua seenaknya,"ungkapnya.
BACA JUGA:Badan Tetap Sehat Setelah Lebaran, Lakukan Tips Ini
Terkecuali dipakai untuk kebutuhan anak sendiri. Apalagi jika anak itu anak yatim, tambahnya.
Orang tua, terang Buya Yahya agar tidak semena-mena menggunakan THR anak, kecuali menggunakan uang itu untuk kebutuhannya.
Dicontohkannya, ada seseorang mengasih hadiah ke anak 20 juta, miliknya sang anak bukan ibutunya seenaknya sendiri duit 20 juta.
" Jadi, jangan mentang-mentang itu anak kita langsung, oh enggak, jadi kita gunakan unbtuk kepentingan anak, dia punya hak kok, " tegasnya.
Itulah penjelasan mengenai penggunaan dan pemanfaatan uang THR anak oleh orang tua dalam islam, semoga memberikan wawasan dan semoga bermanfaat. (**)