Harian Bengkulu Ekspress

Satpol PP Tertibkan Warem, RT Protes Tidak Dibongkar, Pemilik Warung Sebut RT Minta Jatah

RENALD/BE Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan bersama Kodim 0408 Bengkulu Selatan, Polres Bengkulu Selatan, serta instansi terkait melakukan penertiban Warem yang dinilai kerap meresahkan masyarakat, Kamis 8 Januari 2026.--

Harianbengkuluekspress.id – Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan bersama Kodim 0408/Bengkulu Selatan, Polres Bengkulu Selatan, serta instansi terkait melakukan penertiban warung remang-remang (Warem) yang dinilai kerap meresahkan masyarakat. Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas maraknya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk perkelahian yang dipicu konsumsi minuman keras di sejumlah kafe remang-remang.

Selain menimbulkan gangguan ketertiban, sebagian besar kafe tersebut juga diketahui tidak memiliki izin usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta perubahannya dalam Perda Nomor 03 Tahun 2022.

Kasatpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, para pemilik warem telah diberikan waktu selama 3 x 24 jam untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, Kamis 8 Januari 2026, masih terdapat warem yang belum dibongkar sehingga dilakukan tindakan penertiban oleh tim gabungan.

“Kami bekerja berdasarkan instruksi Bupati Bengkulu Selatan dan aturan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan cara persuasif dan humanis,” ujar Efredy.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Tata Kampung Cina Dijadikan Sebagai Destinasi Wisata

BACA JUGA:Hasil Meningkat, Harga Gabah Naik, Dandim Seluma Ikut Panen Raya

Ia menambahkan, sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP telah lebih dulu melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada para pemilik warem agar melakukan pembongkaran secara mandiri. Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan dikerahkan, terdiri dari dua pleton Satpol PP, satu pleton Polres Bengkulu Selatan, satu pleton Kodim 0408, serta didukung Polisi Militer, Danspol AL, Danspol AU, dan sejumlah OPD terkait.

Penertiban menyasar tiga lokasi, yakni kawasan Pantai Pasar Bawah, Jalan Dua Ayu, dan Jalan Belimbing, Kecamatan Kota Manna. Dari ketiga lokasi tersebut, Pantai Pasar Bawah menjadi titik dengan jumlah warem terbanyak. Tercatat sebanyak 10 unit warem di kawasan tersebut telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.

“Alhamdulillah, hari ini mereka mengikuti imbauan pemerintah daerah dan melakukan pembongkaran secara mandiri. Kami mengucapkan terima kasih kepada para pengelola warem yang telah bekerja sama dan mendengar keluhan masyarakat,” ungkapnya.

Namun di lokasi Jalan Belimbing, penertiban memunculkan protes dari Ketua RT 14 Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna, Yahin. Ia mempertanyakan kehadiran personel gabungan yang dinilai tidak disertai tindakan tegas berupa penutupan warung.

“Yang hadir pada hari ini tujuannya ramai-ramai datang ke sini untuk apa? Kalau sekadar kunjungan, saya rasa tidak perlu seperti ini. Kalau hanya teguran, juga tidak perlu seperti ini. Keinginan masyarakat jelas, tempat ini ditutup,” tegasnya.

Yahin menyebut, meskipun warung tersebut menyediakan kopi dan makanan, hal itu menurutnya hanya menjadi kedok. Ia menilai keberadaan warung tersebut telah meresahkan warga dan kerap terjadi perkelahian yang mengarah pada tindak pidana, ditambah adanya laporan terkait konsumsi minuman beralkohol di lokasi yang berada di kawasan sepi.

“Meski warung tersebut menyediakan kopi dan makanan, itu hanya kedok semata. Faktanya, warung ini sudah meresahkan warga dan kerap terjadi perkelahian yang mengarah ke tindak pidana. Ditambah lagi ada laporan tempat ini menjual minuman beralkohol, sementara lokasinya berada di kawasan sepi,” ujarnya.

Ia juga menilai proses penindakan yang terlalu panjang justru tidak menyelesaikan persoalan di lapangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan