Harian Bengkulu Ekspress

OPD di Bengkulu Utara Pastikan Anggarkan Gaji PPPK Paruh Waktu Dalam APBD 2026, Segini Besarannya

-Sekda BU, Fitriyansyah --

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) memastikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dalam APBD 2026. Kepastian ini disampaikan setelah pengesahan APBD yang dilakukan pada 25 November lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Utara, Fitriyansyah SSTP MM menegaskan, bahwa anggaran yang disiapkan OPD telah mencakup pembayaran gaji pokok, gaji 13 serta gaji 14 atau THR. Besaran gaji yang diterima PPPK paruh waktu nantinya akan mengikuti penghasilan terakhir saat yang bersangkutan masih berstatus non ASN.

“Seluruh OPD sudah menganggarkan gaji PPPK paruh waktu dalam APBD 2026, termasuk gaji 13 dan 14 serta  pemerintah menjamin kepastian pembayaran seluruh hak PPPK,” ujar Fitriyansyah.

Langkah penganggaran ini, kata Sekda, merupakan bagian dari komitmen Pemkab untuk memastikan kesejahteraan PPPK paruh waktu sekaligus mendukung kebijakan nasional terkait penataan tenaga Non ASN. Pemkab memastikan tidak ada kendala pembayaran selama tahun anggaran 2026.

"Ini sebagai komitmen kita selaku Pemkab untuk memastikan kesejahteraan PPPK paruh waktu sekaligus mendukung kebijakan nasional terkait penataan tenaga Non ASN. Pemkab memastikan tidak ada kendala pembayaran selama tahun anggaran 2026," ungkapnya.

BACA JUGA:Kades Mirzoni All Out Dukung Turnamen, Wabup Yevri Buka Tanjung Bungau Cup II

BACA JUGA: Dua SMP di Mukomuko Berprestasi Tingkat Provinsi, Ini Namanya

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Bengkulu Utara, Sasman SP  mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 miliar guna pembayaran gaji sekitar 1.700 PPPK paruh waktu yang bertugas di Satpol PP maupun Damkar.

“Anggaran sudah kami hitung secara teliti agar pembayaran gaji bagi 1.700 PPPK paruh waktu dapat berjalan lancar tanpa hambatan,” jelas Sasman.

Ia menegaskan, bahwa langkah tersebut menjadi bentuk dukungan Satpol PP dan Damkar terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam memastikan hak tenaga PPPK terpenuhi tepat waktu.

"Langkah ini menjadi bentuk dukungan Satpol PP dan Damkar terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam memastikan hak tenaga PPPK terpenuhi tepat waktu," tandasnya.

Di sisi lain, proses penataan administrasi PPPK paruh waktu di Bengkulu Utara juga terus berjalan. Progres perbaikan berkas pengusulan Nomor Induk PPPK (NIP) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mencapai 99 persen. Dari 74 berkas yang sebelumnya harus diperbaiki, kini hanya tersisa dua peserta yang belum melengkapi dokumen. Total PPPK paruh waktu di Bengkulu Utara berjumlah 2.303 orang, yang seluruhnya sedang menunggu proses penerbitan NIP secara kolektif. Setelah NIP diterbitkan, Pemkab akan langsung menerbitkan SK pengangkatan serta Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2026. SPMT ini menjadi dasar resmi bagi PPPK paruh waktu untuk mulai bekerja dan menerima seluruh hak gaji serta tunjangannya.(afrizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan