Baru 19 KDMP Beroperasi di Lebong, 85 Terkendala Gedung
Dok/BE Gambar Ilustrasi Koperasi Merah Putih--
Harianbengkuluekspress.id – Target minimal 75 persen Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Lebong beroperasi pada awal 2026 dipastikan sulit tercapai. Dari total 104 KDMP yang ada, baru 19 koperasi yang memenuhi syarat untuk beroperasi, sementara 85 lainnya masih terkendala sarana dan prasarana, terutama ketersediaan gedung.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disprindagkop dan UKM) Kabupaten Lebong, Yuswati SKM MAp, mengatakan hingga saat ini hanya 19 KDMP yang dinyatakan layak menerima bantuan pembangunan gedung dari pemerintah pusat.
“Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan kelayakan, baru 19 KDMP yang memenuhi syarat dan akan mendapatkan bantuan gedung,” ujar Yuswati.
BACA JUGA:Tuntut Gaji Tertunggak, Puluhan Kades Kepahiang Datangi DPRD
BACA JUGA:Kondisi Sulit, Dana Pensiun Kades Sulit Diakomodir
Menurutnya, sebagian besar KDMP lainnya masih terkendala belum memiliki gedung sebagai syarat utama operasional koperasi. Keberadaan gedung dinilai sangat penting untuk menunjang kegiatan usaha, administrasi, serta pelayanan kepada masyarakat.
“Sebanyak 85 KDMP masih terkendala belum memiliki gedung,” jelasnya.
Yuswati menambahkan, salah satu syarat utama agar KDMP dapat dibangunkan gedung oleh pemerintah pusat adalah kepemilikan lahan sendiri. Namun hingga kini, sebagian besar pengurus KDMP belum mampu memenuhi persyaratan tersebut.
“Karena tidak memiliki lahan, sehingga belum memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan pembangunan gedung,” tuturnya.
BACA JUGA:Dispar Rejang Lebong Libatkan Pecinta Alam Kembangkan Wisata Alam
Ia mengakui, sebelumnya Pemkab Lebong menargetkan sekitar 75 persen KDMP sudah dapat beroperasi pada 2026. Namun melihat kondisi riil di lapangan, target tersebut dinilai sulit tercapai.
“Dengan kondisi saat ini, kami pesimis target yang telah ditetapkan bisa tercapai,” ungkapnya.
Yuswati berharap pengurus KDMP dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memanfaatkan aset desa, baik berupa gedung yang dapat digunakan sementara maupun lahan yang bisa dibangun gedung koperasi.
“Pemerintah daerah akan terus melakukan pendampingan agar KDMP bisa segera beroperasi,” tegasnya. (Erick Voniker)