Tim Audit Masih Bekerja, Dugan Korupsi DD 2023-2024 Desa Ketenong II
Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri SE--
Harianbengkuluekspress.id – Tim audit Inspektorat Kabupaten Lebong memastikan saat ini masih melakukan penghitungan untuk memastikan apakah ada Kerugian Negara (KN) terkait penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023-2024 Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Nurmanhuri SE mengatakan kepada BE, sebelumnya penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan reskrim (Sat Res) Polres Lebong telah meminta untuk melakukan audit infestigasi dan saat ini tim khusus dari Inspektorat telah diturunkan.
“Tim sudah mulai melakukan audit sesuai permintaan dari pihak APH,” sampainya
Lanjut Inspektur, audit infestigasi yang dilaksanakan akan melakukan pemeriksaan mulai dari administrasi, fisik hingga konfirmasi dilapangan terhadap realisasi kegiatan yang anggarannya didapatkan dari DD dan ADD tahun anggaran 2023-2024.
“Semua kegiatan fisik ataupun terkait laporan akan dilakukan audit,” tegasnya.
Pastinya ucap Inspektur, dalam pelaksanaan audit infestigasi yang dilakukan pihaknya, dipastikan independen, profesional dan tidak ada interfensi dari pihak manapun. Hal ini dikarenakan, hasil audit nantinya menjadi salah satu bahan penting dalam penanganan kasus yang sedang dilakukan oleh pihak Kepolisian.
“Mudah-mudahan dalam waktud ekat ini hasil audit sudah bisa kita ketahui,” ucapnya.
Ditambahkan Nurmanhuri, jika hasil audit telah didapat apakah didapati ada KN atau tidak pihaknya kembali akan melaksanakan ekspose bersama penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan reskrim (Sat Res) Lebong.
“Karena yang meminta audit dari unit Tipidkor Polres Lebong,” tuturnya.
Kembali mengingatkan, adanya dugaan korupsi atau penyelewengan DD tahun 2023 Desa Ketenong II sendiri
setelah salah seorang warga Desa Ketenong II, Lovi Irawan yang melaporkan Pjs Kades berinisial MH ke APH terkait penunjang MT II dengan total pagu sebesar Rp 62 juta.
Anggaran untuk MT II diperuntukan untuk 50 hektar (H) sawah dan setiap hektar sawah akan mendapatkan bantuan melalui DD sebesar Rp 500 ribu, namun yang mendapatkannya hanya 20 H sawah.
Selanjutnya pembangunan sarana olah raga yang menelan anggaran sebesar Rp 238 juta lebih yang pembangunanya ditanah seluas 25x27 meter. Tanah tersebut berstatus wakaf, tetapi kejelasan wakaf belum ada karena tidak ada berita acaranya, terakhir budidaya ikan lele yang nilai agu sebesar Rp 91 juta dan lokasi kolam berada di belakang rumah Pjs Kades.
Namun demikain, dalam perjalannya juga terindikasi adanya dugaan korupsi DD tahun 2024, sehingga penyidik unit Tipidkor Sat Res Polres Lebong juga melakukan pendalaman dan akhirnya untuk penggunaan anggaran DD tahun 2023-2024, dalam kasus ini setidaknya sudah ada sebanyak 38 orang yang telah dimintai keterangan sebagai saksi.(Erick Voniker)