Harian Bengkulu Ekspress

Pemkab Kaur Kucurkan Rp 51 M untuk ADD

Nasrul Rahman--

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur berkomitmen dalam mendukung keberlangsungan program kerja di tingkat desa. Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026, Pemkab Kaur telah mengalokasikan dana sebesar Rp 51.455.181.200 yang diperuntukkan bagi Alokasi Dana Desa (ADD).  Dana ini disiapkan untuk mendistribusikan dukungan finansial kepada 192 desa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kaur.

“Untuk ADD kita tidak ada pengurangan meski APBD kita mengalami efisiensi anggaran tunjangan Aparatur Pemerintah Desa (APD) serta honorarium bagi guru ngaji dan imam masjid tetap aman,” kata Sekda Kaur, Nasrul Rahman SHut MSi, Kamis 8 Januari 2026.

Dikatakan Sekda, dimana ini merupakan bentuk perhatian langsung dari Pemerintah Kabupaten Kaur di bawah kepemimpinan Bupati Gusril Pausi, S.Sos, M.AP. Meskipun kondisi keuangan daerah sedang dalam tahap penyesuaian, besaran alokasi ADD tahun ini dipastikan tidak mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

“Ini menunjukkan prioritas pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa,” tandasnya.

BACA JUGA:Tak Ditemukan Unsur Pembunuhan, Kasus Penemuan Jenazah di Muara Sungai Bengkulu

BACA JUGA:Satpol PP Tertibkan Warem, RT Protes Tidak Dibongkar, Pemilik Warung Sebut RT Minta Jatah

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur Erliza Feryanti, S.IP, M.Si, melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa/Kelurahan Merlianto SSos juga menyampaikan, dimana penggunaan ADD nantinya akan difokuskan untuk memenuhi kewajiban pembayaran tunjangan perangkat desa secara tepat waktu.  

Selain itu, pemberian honorarium bagi tokoh agama tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari alokasi dana desa tahun ini. Sebagai langkah modernisasi birokrasi, Pemkab Kaur saat ini tengah mematangkan regulasi terkait sistem pembayaran non-tunai.

“Transformasi digital ini bertujuan untuk memudahkan proses distribusi dana agar lebih efektif dan akuntabel. Dengan sistem transfer langsung, diharapkan tidak ada lagi hambatan birokrasi yang memperlambat diterimanya hak-hak para perangkat desa,”terangnya.

Ditambahkannya, pihak Dinas PMD juga berencana melakukan koordinasi intensif dengan memanggil seluruh Ketua APDESI dari 15 kecamatan di Kabupaten Kaur dalam waktu dekat. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan terbaru terkait teknis penyaluran dana. Salah satu poin utama yang akan dibahas adalah perubahan pola distribusi yang diupayakan agar bisa dilakukan secara rutin setiap bulan.

“Langka ini merespons aspirasi masyarakat desa agar pembayaran honorarium tidak lagi dilakukan per triwulan, melainkan per bulan. Juga akurasi data menjadi kunci utama agar sistem pembayaran non-tunai ini dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif di masa mendatang,” tandasnya. (Irul)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan