Alokasikan BPJS Ketenagakerjaan Perangkat Desa di Mukomuko Terbatas
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mukomuko, Wagimin.--
Harianbengkuluekspress.id – Mayoritas desa yang ada di Kabupaten Mukomuko terbilang masih sangat terbatas untuk memberikan jaminan perlindungan kerja bagi perangkat desa. Ini dibuktikan dari 148 desa yang ada, baru 9 desa yang secara pasti mengalokasikan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk mendaftarkan perangkat desanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Iya, dari 148 desa,sebanyak 9 desa yang mengalokasikan ADD bagi perangkat desa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Junaidi melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Wagimin. Disebutkannya, 9 desa tersebut tercatat sebanyak 97 perangkat desa telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan tersebar di sejumlah kecamatan.
“Perangkat desa yang telah didafatrkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 97 orang,” bebernya.
BACA JUGA:Tegaskan Komitmen Peradilan Bersih dan Profesional, PN Manna Teken Pakta Integritas
BACA JUGA: DKP Bengkulu Utara Siapkan 90 Ribu Bibit Hortikultura
Menurutnya, pendaftaran perangkat desa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya menjadi kebijakan masing-masing pemerintah desa, dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran yang dimiliki. Desa-desa yang telah mendaftarkan perangkatnya memanfaatkan ADD sebagai sumber pembiayaan iuran jaminan sosial tersebut. Secara prinsip pemerintah daerah mendukung langkah desa yang memberikan perlindungan sosial bagi perangkatnya. Namun demikian, pemerintah kabupaten tidak menetapkan kewajiban bagi seluruh desa untuk mendaftarkan perangkat desa ke BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini sekaligus menunjukkan masih adanya kesenjangan perlindungan sosial bagi perangkat desa di daerah ini. Padahal, perangkat desa memiliki peran strategis dalam menjalankan roda pemerintahan desa, pelayanan publik, hingga pembangunan, dengan risiko kerja yang berat.
“Pemerintah desa diharapkan mulai menempatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai kebutuhan dasar perangkat desa. Sehingga perangkat desa memperoleh rasa aman dan kepastian perlindungan saat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” ungkapnya.(budi)