Harian Bengkulu Ekspress

Zakat Fitrah Tertinggi di Mukomuko Rp 45 Ribu/jiwa

Penetapan zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Mukomuko. -IST/BE -

Harianbengkuluekspress.id – Kabupaten Mukomuko telah menetapkan besaran qimat zakat fitrah, serta penetapan besaran fidyah puasa per hari. Untuk qimat zakat fitrah dibagi tiga kategori yakni  beras premium  Rp 45.000 per jiwa, beras medium/sedang Rp 40.000 per jiwa dan beras lokal/curah  Rp 36.000 per jiwa.

“Qimat zakat fitrah tertinggi Rp 45 ribu dan terendah Rp 36 ribu per jiwa,”ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko, H Widodo SHI. 

Ia menerangkan, zakat tersebut jika dikonversikan atau dibayar dengan uang, namun disarankan zakat dibayar menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari. Yakni 2,5 kilogram atau 10 canting per jiwa.

”Jika sehari-hari kita konsumsi beras premium, zakatnya juga beras premium, jangan zakat kualitas yang lebih rendah,” bebernya. 

BACA JUGA: Disdukcapil Benteng Usulkan Penambahan 10.000 Blangko KTP-el

BACA JUGA:Setwan BU Data Ulang Tenaga Outsourcing, Segini Jumlah Pegawai yang Diperpanjang hingga Tahun Depan

Selain menetapkan Qimat Zakat Fitrah, kata Widodo, juga telah ditetapkan besaran fidyah. Untuk besaran fidyah ditetapkan sebesar Rp 25.000 per jiwa per hari.  Fidyah sendiri merupakan denda bagi seseorang yang tidak menunaikan ibadah puasa karena alasan tertentu yang sesuai syariat.  Karena alasan tertentu yang dibenarkan syariat seperti sakit parah, usia lanjut yang berakibat seseorang itu tidak mampu mengqadha puasanya, maka wajib membayar fidyah.

“Sebesar Rp 25 ribu itu, untuk fidyah puasa per hari. Jika  selama ramadan ini tidak bisa puasa karena alasan syari'at, tinggal dijumlahkan total keseluruhannya,” jelasnya.

Qimat yang diumumkan berdasarkan berita acara rapat penetapan lintas lembaga meliputi Pemkab Mukomuko, Kemenag, MUI, dan Baznas.

“Qimat yang telah ditetapkan merupakan hasil rapat bersama lintas lembaga, agar masyarakat memiliki panduan dalam menunaikan zakat fitrah maupun fidyah,” ungkapnya.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan