Harian Bengkulu Ekspress

Kejaksaan Agung Cekal Lima Mantan Pejabat Pajak Terkait Kasus Korupsi Pajak 2016-2020, Ini Nama-namanya

gedung kejagung RI-istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Lima mantan pejabat pajak resmi dicekal selama  kurang lebih enam bulan, terhitung mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.  

Pencekalan ini telah diajukan Kejaksaaan Agung (Kejagung) terkait skema memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan/wajib pajak.

Penyidik Kejagung bahkan telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi sebagai bagian dari proses pemberkasan. 

Pencekalan ini bentuk keseriusan kejagung dalam menagani dugaan korupsi dilingkup pajak. Dan  bertujuan  agar kelima pihak tidak bisa bepergian ke luar negeri selama proses hukum berjalan. 

Pihak Kejagung telah resmi mengumumkan nama-nama yang dicegah untuk bepergian keluar negeri meliputi: 

1. Ken Dwijugiasteadi (KD) – mantan Direktur Jenderal Pajak

2. Victor Rachmat Hartono – Direktur Utama PT Djarum.

3. Karl Layman – pegawai pajak, pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak

4. Heru Budijanto Prabowo – konsultan / pihak terkait pajak.

BACA JUGA: Mendikti Saintek Brian Yuliarto Dorong Lulusan Perguruan Tinggi Bekerja di Luar Negeri

BACA JUGA:Kejari Seluma Usut Dugaan Penyimpangan DD Dusun Baru, 6 Perangkat Desa Diperiksa

5. Bernadette Ning Dijah Prananingrum – pejabat pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman saat ini, kelima orang tersebut masih berstatus saksi dalam penyidikan. Ketentuan cekal tercatat berdasarkan permohonan Kejaksaan Agung lewat surat rujukan R-1431/D/DIP-4/1/2025. Plt.

Seorang penegak hukum yang mengetahui perkara ini mengatakan jaksa penyidik telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Pajak dan lima lokasi lain, termasuk rumah kediaman Ken. Jaksa menduga sejumlah pejabat pajak berkomplot meringankan kewajiban pembayaran pajak sejumlah perusahaan maupun wajib pajak individual.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan