Pastikan Kesetaraan Penjatahan untuk Investor, OJK Terbitkan Aturan Baru, Ini Isianya
Ilustrasi Kantor OJK -Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan surat edaran baru yang mengatur mekanisme penjatahan terpusat pada penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO).
Aturan ini bertujuan untuk memastikan kesetaraan penjatahan bagi seluruh investor ritel, sehingga kesempatan memperoleh saham IPO lebih merata. Aturan ini menjawab keluhan para investor ritel yang kerap mendapat jumlah loit uang sedikit saat IPO.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/SEOJK.04/2025 tentang Verifikasi Pesanan dan Dana, Alokasi Penjatahan dan Penyelesaian Pemesanan Efek dalam Penawaran Umum Saham secara Elektronik.
BACA JUGA: KLH Akan Panggil 8 Perusahaan Diduga Berkontribusi pada Banjir dan Longsor di Sumatra
BACA JUGA:Imbas Perubahan PMK 81/2025, 102 Desa di Bengkulu Utara Tidak Terima DD Tahap II Non Earmark
Dalam beleid ini dijelaskan bahwa jika ada calon investor yang mengajukan pemesanan melebihi batas 10% secara kumulatif, maka pesanan tersebut tidak akan diproses. Pemesanan akan dikembalikan kepada investor untuk disesuaikan.
Setelah itu, investor tetap dapat mengajukan kembali minat atau pesanan sesuai batas yang ditentukan.
Pada regulasi terbarunya, OJK menekankan bahwa seluruh investor ritel memiliki hak yang sama dalam mekanisme penjatahan, tanpa memandang besaran dana atau frekuensi transaksi.
"Total nilai minat dan/atau pesanan yang disampaikan oleh setiap calon pemodal secara kumulatif tidak melebihi paling banyak 10% dari nilai keseluruhan Efek yang ditawarkan," tulis narasi dalam Surat Edaran tersebut.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan keadilan di pasar modal Indonesia, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat luas dalam investasi saham.(**)