Awal 2026 Mengejutkan, KPK Tangkap 8 Pegawai Pajak,Beserta Uang Ratusan Juta dan Valas
Ilustrasi gedung KPK -Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Awal tahun 2026 diwarnai kabar mengejutkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan pegawai pajak Jakarta Utara dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu 10 Januari 2026.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, diduga berkaitan dengan praktik suap pengurangan nilai pajak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam operasi itu tim KPK mengamankan delapan orang beserta barang bukti berupa uang.
“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
OTT bermula dari informasi yang diterima KPK terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan pegawai pajak wilayah Jakarta Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim KPK kemudian melakukan pemantauan dan pengumpulan bahan keterangan.
Pada Sabtu, 10 Januari 2026, tim KPK bergerak ke sejumlah lokasi di Jakarta Utara dan mengamankan beberapa pihak yang diduga terlibat. Dalam proses penindakan tersebut, KPK menemukan dan menyita uang yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.
Setelah penangkapan, delapan orang yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
BACA JUGA:Perkuat Internasionalisasi, Mahasiswa FPP UMB Siap Menimba Ilmu di Khon Kaen University Thailand
BACA JUGA:Serius Bangun Klinik Rawat Inap, Ketua Umum BPD HIPMI Bengkulu Lakukan Studi Manajemen Rumah Sakit
“Para pihak selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif di Gedung KPK Merah Putih,” kata Budi.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan, uang yang disita dalam OTT tersebut bernilai ratusan juta rupiah serta sejumlah valuta asing (valas).
“Sementara, ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ujar Fitroh saat dihubungi terpisah.
Fitroh menjelaskan, OTT tersebut terkait dugaan suap dalam proses pengurangan nilai pajak. Namun demikian, KPK belum memerinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang diamankan.
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ujarnya singkat.
Menurut Fitroh, pihak-pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut terdiri dari pegawai pajak serta wajib pajak (WP).
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT pertama pada tahun 2026 dengan lokasi penindakan di Kantor Wilayah DJP Jakarta. Seluruh pihak yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.(**)