Pegawai dan Wajib Pajak Ditangkap KPK, Menteri Keuangan Angkat Bicara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa--
Harianbengkuluekspress.id- Awal tahun 2026 diwarnai kabar mengejutkan dari dunia perpajakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan pegawai pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Penangkapan ini diduga terkait praktik suap pengurangan nilai pajak, yang menggemparkan publik.
Menanggapi kejadian tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara. Kementerian Keuangan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK.
Kementerian Keuangan juga menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi serta memastikan integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Langkah evaluasi internal akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada para pegawai pajak yang terjaring OTT.
BACA JUGA:Awal 2026 Mengejutkan, KPK Tangkap 8 Pegawai Pajak,Beserta Uang Ratusan Juta dan Valas
“Ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan karena mereka adalah pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan, melainkan sebagai dukungan bagi pegawai yang menghadapi proses pemeriksaan di KPK.
“Proses hukum tetap berjalan di KPK, dan pendampingan ini bukan intervensi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK telah mengamankan delapan orang, terdiri dari pegawai pajak dan wajib pajak, beserta barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dan valuta asing. Seluruh pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak.
Kejadian ini menjadi OTT pertama KPK pada tahun 2026 dan menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam menindak dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (**)