Harian Bengkulu Ekspress

Jemaah Haji Khusus Bisa Tenang, Pengembalian Dana Termasuk Nilai Manfaat dari BPKH, Setiap Jemaah Dapat Segini

ilustrasi pelaksanaan ibadah haji -ilustrasi/Bengkuluekspress-

 

Harianbengkuluekspress.id- Setelah sempat beredar bahwa Penyelenggaraan Haji Khusus 1447 H/2026 M terancam gagal berangkat secara massal. Lantaran pengembalian Keuangan (PK) jemaah sebesar USD 8.000 per orang hingga kini masih tertahan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

 

Kini, jemaah dapat bernapas lega. BPKH memastikan bahwa dana Penempatan Keuangan (PK) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dikembalikan kepada jemaah tidak hanya mencakup setoran awal dan pelunasan, tetapi juga seluruh hasil pengelolaan dana selama masa tunggu keberangkatan.

 

BPKH menegaskan bahwa dana Penempatan Keuangan (PK) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dikembalikan kepada jemaah mencakup seluruh hasil pengelolaan dana, sehingga jemaah menerima hak mereka secara penuh.

 

Berdasarkan data BPKH, Jemaah haji khusus yang mendaftar sejak 2018 dan hingga kini belum berangkat telah menerima Nilai Manfaat Virtual Account (NMVA) sekitar 685,45 dollar AS atau Rp 11.309.925.

 

 

Jemaah yang masih dalam daftar tunggu rata-rata telah menerima NMVA sekitar 268,65 dollar AS atau Rp 4.432.725, dan nilai ini berpotensi bertambah seiring lamanya dana dikelola.

 

BPKH juga mencatat bahwa jemaah yang telah melunasi biaya haji berpeluang memperoleh nilai manfaat lebih besar dibandingkan yang belum melunasi, tergantung besaran dana dan lama pengelolaan.

BACA JUGA:Ribuan Jamaah Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:BPKH Pastikan Dana Haji Khusus 2026 Siap Cair, Jamaah Tidak Perlu Khawatir!

 

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa “Dana PK PIHK yang dikembalikan kepada jemaah bukan hanya setoran awal dan pelunasan sebesar 8.000 dollar AS (sekitar Rp 132 juta), tetapi juga mencakup nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana oleh BPKH.”

 

 

Ia menambahkan, skema pengembalian nilai manfaat dirancang fleksibel dan berpihak pada kepentingan jemaah, sehingga seluruh hak jemaah haji khusus tetap terjamin.

 

 

Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana Pengembalian Keuangan untuk penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 1447 H/2026 M berada dalam kondisi aman dan likuid.

 

Pencairan dana tersebut belum dilakukan karena masih menunggu penyelesaian proses administratif di tingkat kementerian terkait, menyusul aspirasi dan kekhawatiran yang disampaikan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

 

Sekretaris Badan BPKH Ahmad Zaky menegaskan, BPKH hanya dapat mencairkan dana berdasarkan pengajuan dan instruksi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah.

 

“Hingga saat ini, BPKH terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait. Tanpa adanya pengajuan atau instruksi resmi, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencairan. Hal ini dilakukan untuk menjaga prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap mekanisme audit,” ujar Zaky di Jakarta, Jumat (2/1/2026) lalu.

 

 

 

Ia menambahkan, keterlambatan pencairan bukan disebabkan kendala keuangan internal, karena dana Haji Khusus telah siap dan tinggal menunggu penyelesaian administrasi. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan