Harian Bengkulu Ekspress

Terbongkar! Identitas Lengkap Pegawai Pajak Jakarta Utara dan Modus Suap OTT KPK

Ilustrasi gedung KPK -Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Pasca penangkapan delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil OTT yang dilakukan KPK pada Sabtu 10 Januari 2026. Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya dugaan kuat praktik suap antara pegawai pajak dan pihak swasta dalam proses pengurusan kewajiban perpajakan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan kecukupan alat bukti.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

BACA JUGA:Awal 2026 Mengejutkan, KPK Tangkap 8 Pegawai Pajak,Beserta Uang Ratusan Juta dan Valas

BACA JUGA:Pegawai dan Wajib Pajak Ditangkap KPK, Menteri Keuangan Angkat Bicara

Lima tersangka tersebut terdiri dari tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara dan dua pihak swasta. Mereka diduga terlibat dalam praktik negosiasi ilegal untuk menurunkan nilai kewajiban pajak dengan imbalan sejumlah uang.

Berikut identitas Lengkap 5 Tersangka Suap Pajak Jakut Internal Pegawai Pajak (Penerima): 

1. Dwi Budi (DWB): Kepala KPP Madya Jakarta Utara. 

2. Agus Syaifudin (AGS): Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara. 

3. Askob Bahtiar (ASB): Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara. 

Pihak Swasta (Pemberi):

1.  Abdul Kadim Sahbudin (ABD): Konsultan pajak dari PT Niogayo Bisnis Konsultan (NGK). 

2. Edy Yulianto (EY): Staf PT Wanatiara Persada (PT WP).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan