Harian Bengkulu Ekspress

Potong Pajak Hingga Rp 60 Miliar, Ini Modus Korupsi Pegawai Pajak Jakut Bermain Suap

KPK gelar konferensi pers terkait OTT pegawai Pajak Jakarta Utara -Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan5 tersnagka dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap cara atau modus yang digunkan pegawai pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dalam melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian diskon pajak hingga permintaan fee kepada wajib pajak perusahaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam  konferensi pers menjelaskan perkara ini bermula saat PT Wanatiara Persada (WP) menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode pajak tahun 2023 pada rentang September hingga Desember 2025 ke KPP Madya Jakarta Utara.

“Atas laporan tersebut, tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB, hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar  sekitar Rp75 miliar,” ujar Asep.

BACA JUGA:Terbongkar! Identitas Lengkap Pegawai Pajak Jakarta Utara dan Modus Suap OTT KPK

BACA JUGA:Awal 2026 Mengejutkan, KPK Tangkap 8 Pegawai Pajak,Beserta Uang Ratusan Juta dan Valas

Menindaklanjuti temuan tersebut, PT Wanatiara Persada mengajukan beberapa kali sanggahan karena menilai nilai kekurangan pajak tersebut tidak sesuai. Dalam proses sanggahan itulah diduga terjadi negosiasi antara petugas pajak dan pihak perusahaan.

Hasil negosiasi tersebut membuat kewajiban pajak PT WP  mendapat dikon  sehingga mengalami penurunan drastis. Dari semula Rp75 miliar, nilai pembayaran pajak akhirnya disepakati hanya sebesar Rp15,7 miliar.

“Dari Rp75 miliar turun menjadi sekitar Rp15 miliar. Artinya ada penurunan sekitar Rp60 miliar atau hampir 80 persen,” ungkap Asep.

Dalam prosesnya, tersangka Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara diduga meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp23 miliar.

“Nah, atas penurunan tersebut, oknum AGS meminta bayaran atau fee sebesar Rp8 miliar. Dari Rp23 miliar itu, Rp8 miliar dimaksudkan sebagai fee untuk AGS dan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” jelas Asep.

Namun, PT WP keberatan dengan permintaan fee tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp4 miliar. Kesepakatan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) pada Desember 2025 dengan nilai kewajiban pajak sebesar Rp15,7 miliar.

BACA JUGA:Pegawai dan Wajib Pajak Ditangkap KPK, Menteri Keuangan Angkat Bicara

BACA JUGA:Kisruh Kuota Haji: Mantan Menag Gus Yaqut Kini Resmi Tersangka KPK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan