Harian Bengkulu Ekspress

Mulai 28 Maret, Pemerintah Terapkan Pembatasan Medsos Anak di Platform Populer

Ilustrasi Komdigi resmi lakukan pembatasan Anak-anak main Ponsel -Tangkaplayar/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak mulai 28 Maret 2026. Aturan ini ditujukan untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman yang ada di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Pemerintah menilai anak-anak saat ini menghadapi berbagai risiko di internet, seperti konten berbahaya, pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan media sosial.

Pembatasan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

BACA JUGA:Cetak Sejarah, Menkomdigi: Indonesia Negara Non-Barat Pertama Berani Batasi Medsos Anak

BACA JUGA:Harga Minyak Dunia Naik 38 Persen, Ini Dampaknya Bagi Indonesia

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap orang tua dapat lebih terbantu dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka. 

Ada delapan platform media sosial yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi  perkembangan anak. Oleh karena itu, akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun akan dibatasi atau dinonaktifkan secara bertahap.

Berikut delapan platform yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi tumbuh kembang anak. 

  1. YouTube
  2. TikTok
  3. Facebook
  4. Instagram
  5. Threads
  6. X
  7. Bigo Live
  8. Roblox. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan