Harian Bengkulu Ekspress

Harga Buku Sekolah Bakal Diatur Ketat! Kemenag- Kemendikdasmen Bahas Aturan Baru HET

Kemenag dan kemendikdasmen membahas batasan harga eceran tertinggi penjualan buku -istimewa/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membahas perubahan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) buku pendidikan.
Pertemuan ini digelar di Jakarta pada Selasa 3 Maret 2026 sebagai langkah memperketat pengendalian harga buku sekolah.
Pembahasan dilakukan antara Pusat Penilaian Buku Agama, Lektur, dan Literasi Keagamaan (PBAL2K) Kemenag dan Pusat Perbukuan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepala BSKAP Nomor 063/H/P/2025 tentang Pedoman Penentuan Harga Eceran Tertinggi Buku Pendidikan.

BACA JUGA: Kabar Gembira Pemudik! Puluhan Tol Beri Potongan Harga Sampai 30%, Ini Daftarnya

BACA JUGA: Jangan Lewatkan, Ini Jadwal Pelaksanaan Gladi Bersih TKA SD dan SMP


Kepala BSKAP, Supriyatno, menjelaskan bahwa kebijakan HET bertujuan menjaga harga buku tetap terjangkau, tanpa mengurangi kualitas.
“Kebijakan ini bertujuan menjamin ketersediaan buku pendidikan yang bermutu, murah, dan merata, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan harga,” terang Supriyatno.

Selain itu, aturan ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penetapan harga buku.

Dalam draf pembaruan aturan tersebut, HET akan mencakup berbagai jenis buku, mulai dari Buku Teks Utama, Buku Teks Pendamping, Buku Muatan Lokal, hingga Buku Nonteks.
Kebijakan ini juga berlaku untuk pendidikan umum, kejuruan, akademik, vokasi, pendidikan khusus, hingga pendidikan keagamaan.
Artinya, buku pendidikan agama dan buku bermuatan keagamaan juga termasuk dalam pengaturan.

“Dengan demikian, Buku Pendidikan Agama dan buku bermuatan keagamaan turut menjadi bagian dari cakupan kebijakan yang diatur,” ujar Supriyatno.

BACA JUGA: Ini Rincian Lengkap Besaran Zakat Fitrah Se-Provinsi Bengkulu Tahun 2026

BACA JUGA: KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq dalam OTT

Kepala PBAL2K Kemenag, M. Sidik Sisdiyanto, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini.
Menurutnya, pengaturan harga yang jelas dan terukur akan membantu masyarakat memperoleh buku dengan harga yang wajar. Ia juga menyoroti pentingnya optimalisasi pengadaan buku melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) agar proses distribusi lebih transparan.

Melalui koordinasi ini, kedua kementerian berharap kebijakan HET dapat memberikan kepastian harga, menciptakan keadilan bagi pelaku perbukuan, serta memperluas akses buku pendidikan yang berkualitas bagi seluruh peserta didik di Indonesia.

“Pada prinsipnya, kami mendukung semua langkah strategis terkait kebijakan HET ini, termasuk optimalisasi mekanisme pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah). Kebijakan harga yang transparan dan terukur akan berdampak langsung pada keterjangkauan buku, termasuk buku pendidikan agama,” tandasnya. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan