Rumah Makan di RL Jual dan Sediakan Fasilitas Nyabu, Polisi Buru Pemasoknya

Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Toni Kurniawan bersama Kanit I Subdit I Dit Res Narkoba Polda Bengkulu, AKP Donald Sianturi saat memberikan keterangan pers pengedar sabu di dengan modus menjual sabu kepada para sopir truk angkutan di rumah makan den-RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu mengantongi identitas pemasok sabu untuk Sn (41) warga Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong. 

Pelaku berinisial R telah ditetapkan DPO dan terus dipantau oleh Subdit I Dit Res Narkoba Polda Bengkulu. 

Sn sebagai pemilik rumah makan lebih kurang sudah 1 tahun berjualan sabu. Selain melayani sopir yang ingin makan di rumah makan miliknya di Desa Pelalo, Sindang Kelingi, Rejang Lebong. 

Selain itu, Sn juga menyediakan tempat sekaligus sabu kepada pelanggan. Hal tersebut disampaikan Kanit I Subdit I Dit Res Narkoba Polda Bengkulu, AKP Donald Sianturi.

"Untuk pelaku diatasnya masih kita kembangkan semoga dalam waktu dekat kami tangkap. Untuk tersangka Sn, lebih kurang sudah satu tahun menjual sabu kepada para sopir," jelas AKP Donald.

BACA JUGA:Pilkada 2024, Wabup RL Siap Maju, Daftar ke 2 Parpol Ini

BACA JUGA:Merajut Duplikat Merah Putih Diapresiasi Pj Walikota Bengkulu

Sabu tersebut diduga kuat berasal dari seputara Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Sn biasanya langsung berkomunikasi dengan R setiap stok sabu habis. 

Dalam sehari, Sn mampu menjual 15 sampai 20 paket sabu dengan kisaran harga Rp 100 ribu, Rp 150 ribu dan Rp 200 ribu. Jika mampu menjual 15 sampai 20 paket, diperkirakan berat sabu berkisar 2 sampai 5 gram.

"Satu hari habis langsung pesan, seperti itu terus mekanismenya. Kami perkirakan satu hari itu sekitar 2 sampai 5 gram sabu," imbuh AKP Donald.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sn ditangkap bersama pelanggannya berinisial YP (23) warga Kelurahan Bentiring, Kota Bengkulu. 

Dari tangan Sn dan YP, Subdit I menyita 4 paket sabu, alat hisab sabu, uang tunai Rp 700 ribu dan alat hisab sabu atau bong. Barang bukti yang disita dari tersangka Yp, satu paket sabu, kaca pirek, bong dan handphone. Dua tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan