Hakim MK Putuskan Sengketa Pileg 2024, Begini Sikap KPU Benteng

Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Suhartoyo saat membacakan putusan/ketetapan sidang sengketa Pileg 2024 Dapil 3 Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Selasa, 21 Mei 2024 malam.-Bakti/Bengkulu Ekspress-

Karena sempat adanya gugatan PAN ke MK, penetapan anggota DPRD Benteng terpilih baru bisa dilakukan setelah ada keputusan dari sidang sengketa hasil Pileg 2024  Dapil 3 selesai digelar.

Hal ini membuat penetapan 25 anggota DPRD Kabupaten Benteng terpilih yang dilakukan oleh KPU Benteng ikut mundur. 

Keputusan sidang sengketa ini juga ditunggu-tunggu oleh masyarakat dan peserta pemilu 2024 Kabupaten Benteng, sebab penetapan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Benteng juga akan ditentukan dari hasil sidang MK ini. 

Jika hasil perhitungan ulang yang dilakukan oleh KPU Benteng atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Bengkulu dan KPU Provinsi disetujui,

Maka PPP akan menjadi partai pemenang Pileg 2024 Kabupaten Benteng dengan perolehan 4 kursi dan tersebar di 4 Dapil. 

BACA JUGA:3 Store Hadir Dengan New Concept, Bidik Segmen Generasi Z

BACA JUGA:Pasien BPJS Keluhkan Sulit Daftar Berobat, Begini Respons Pihak BPJS Kesehatan

Namun, jika hasil perhitungan ulang tersebut tidak disetujui maka PDIP akan menjadi pemenang Pileg 2024 dengan perolehan suara terbanyak.

Pada rapat pleno penetapan hasil Pemilu tingkat Kabupaten Benteng, PPP tak mendapatkan kursi di Dapil 3. Melainkan, Caleg dari PAN.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar SKep meminta agar KPU Kabupaten Benteng dapat menjalani semua ketentuan dan regulasi yang ada terkait penetapan calon terpilih anggota DPRD Benteng.(Bakti)

Tag
Share