Karyawan Swasta Bisa Klaim JHT, Segini Besarnya

IST/BE Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, M Nuh (tengah). --

BENGKULU, BE - Karyawan perusahaan bisa mengklaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus menunggu resign dari pekerjaan atau mencapai usia 56 tahun. 

Sebab, sebagian besar dari mereka mungkin belum menyadari kebijakan ini, yang memungkinkan pencairan hingga Rp 10 juta dari dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, M Nuh, menjelaskan bahwa program ini telah ada sejak lama, namun banyak pekerja belum mengetahuinya. 

Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pencairan dana JHT setelah menjadi peserta selama minimal 10 tahun.

"Pekerja di semua perusahaan termasuk perusahaan kelapa sawit bisa klaim JHT selama mereka menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan," kata Nuh, Senin (6/11).

Nuh mengungkapkan bahwa pencairan dana JHT dapat dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, peserta dapat mengajukan klaim sebesar 10 persen dari jumlah dana JHT untuk masa pensiun. 

Kedua, sebesar 30 persen dapat ditarik untuk kepemilikan rumah. Dan yang ketiga, peserta memiliki opsi untuk menarik keseluruhan dana JHT mereka sebanyak 100 persen.

"Untuk pencairannya dilakukan dalam tiga tahap," tuturnya.

Namun, penting untuk mencatat bahwa pencairan dapat dilakukan secara sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau jika mereka meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA. 

"JHT pada dasarnya adalah program perlindungan yang menjamin pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat, meninggal atau menjadi WNA," ujarnya.

M Nuh menekankan pentingnya pengetahuan tentang program ini dan mengajak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan di Bengkulu, khususnya pekerja di perusahaan untuk memanfaatkan peluang ini. 

"Ketika peserta telah berkontribusi selama 10 tahun, mereka memiliki hak untuk mengklaim JHT. Ini adalah manfaat yang signifikan untuk masa depan mereka," tambahnya.

Sebagian besar pekerja di Bengkulu dapat segera memeriksa kualifikasi mereka sebagai peserta yang memenuhi syarat dan memulai proses untuk mengklaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. Dengan pengetahuan yang tepat, mereka dapat mempersiapkan diri untuk masa pensiun yang lebih baik dan lebih terjamin.(999)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan