Obat Kedaluwarsa Senilai Rp 419 Juta Dimusnahkan, Ini Jenisnya

OBAT: Kadinkes Kabupaten Lebong Rachman SKM MSi menyampaikan terkait pemusnahan obat kedaluwarsa.-IST/BE-

harianbengkuluekspress.id  –  Untuk menghindari kesalahan dan penyalahgunaan pemberian obat kedaluwarsa atau expired (Ex) kepada pasien, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong musnahkan berbagai macam obat yang nilainya lebih dari Rp 419 juta.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Lebong, Rachman SKM MSi mengatakan, bahwa untuk masa berlakunya sejak diproduksi oleh perusahaan penyedia obat-obatan, baik itu obat jenis sirup, tablet ataupun jenis lainnya.
“Oleh sebab itulah, pihaknya selalu melakukan pemantauan masa berlakunya obat,” sampainya, Kamis 26 September 2024.

Lanjut Rachman, setiap obat yang dinyatakan telah kedaluwarsa maka selanjutnya disimpan kedalam ruang terpisah dengan obat-obat yang masih belum kedaluwarsa. Baik obat-obatan yang berada di RSUD Lebong maupun yang tersebar di 13 Puskesmas yang ada di daerah tersebut.
“Sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dan menghindari kesalahan dalam pemberian obat kepada pasien,” tuturnya.

BACA JUGA:Pjs Bupati Ingatkan Netralitas ASN, Ini Sanksinya

BACA JUGA:Ratusan Atlet Bersaing Kejurnas Panjat Tebing, 121 Atlet dari 23 Provinsi Bertarung di Bengkulu

Masih kata Rachman, setidaknya ada beberapa jenis obat yang telah dinyatakan kedaluwarsa baik itu yang bersumber dari pengadaan Dana ALokasi Khusus (DAK) ataupun bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Adapun oabat yang dimusnahkan, yaitu yang berada di Puskesmas baik itu yang bersumber dari DAK sebesar Rp 40 juta lebih, obat program sebesar Rp 115,8 juta lebih yang berlaku tahun 2022-2023.
“Ditambah obat yang di RSUD Lebong yang berlaku tahun 2013 - April 2024 senilai Rp 263,4 juta lebih,” ucapnya.

Oleh karena itu, ucap Rachman, obat yang telah kedaluwarsa dilakukan pemusnahan dengan bekerjasama dengan pihak ke-3 dalam hal ini dari Universal Eco Pasifik dan disaksikan oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan dan pihak terkait lainnya.
“Pemusnahan sendiri merupakan langkah yang harus dilakukan untuk obat yang sudah expired,” tuturnya.

Ditambahkan Rachman, dengan pemusnahan ini diharapkan masyarakat bisa terhindar dari penyalahgunaan obat tersebut. Karena jika diberikan kepada pasien maka obat tersebut tidak akan memiliki efek lagi dalam membantu penyembuhan sakit pasien.
“Bahkan itu akan berbahaya bagi pasien jika diberikan,” tutupnya.(erik)

Tag
Share