Reskan-Faizal Gagal Jadi Peserta Pilkada 2024, Bawaslu BS Tolak Gugatannya, Berikut Alasannya

Bawaslu BS gelar sidang sengketa pilkada dengan agenda pembacaan putusan, Sabtu 5 Oktober 2024-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Harapan Reskan Effendi-Faizal Mardianto untuk menjadi peserta di Pilkada Bengkulu Selatan (BS) 2024 gagal.

Pasalnya, setelah sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU BS. kemudian, pada sidang putusan oleh Bawaslu BS, gugatan pasangan ini ditolak.

Pembacaan sidang putusan tersebut digelar Sabtu 5 Oktober 2024 dengan ketua hakim, yakni Sahran selaku ketua Bawaslu BS dan anggotanya M Arif Hidayat dan M Hasanudin.

Pada sidang tersebut,  majelis hakim membacakan putusannya yakni menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon Reskan-Faizal.

BACA JUGA:Bawaslu BS Gelar Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilu

BACA JUGA:Reskan Effendi Gugat ke Bawaslu BS, Ungkit Kasus Agusrin Lolos Pilgub 2020

Dengan demikian, Bawaslu BS menguatkan putusan KPU yang menyatakan Reskan Effendi tidak memenuhi syarat (TMS). 

Pasalnya, Reskan Effendi merupakan seorang mantan terpidana dan belum melewati masa tunggu 5 tahun bagi terpidana yang pernah diancam dengan penjara 5 tahun lebih.

Sebelumnya KPU menyebut, masa berakhirnya masa tahanan Reskan Effendi yakni 25 Januari 2024.

Sehingga,  masa tunggu Reskan baru berjalan 2 tahun 8 bulan hingga 22 September 2024 atau penetapan paslon bupati dan wakil bupati.

"Memutuskan menolak permohonan pemohon," kata Ketua Majelis dalan putusan yang dihadiri Faizal Mardianto dan 2 kuasa hukumnya.

Dengan putusan tersebut, maka pasangan ini tidak bisa menjadi peserta Pilkada BS 2024. Sehingga, pilkada BS 2024 hanya diikuti oleh 3 pasangan calon kepala daerah,

BACA JUGA:Bawaslu BS Tindaklanjuti Laporan Pencatutan Nama, Ini Masalahnya

BACA JUGA:Kampanye Resmi Dimulai, Ini Pesan Bawaslu BS Pada Peserta Pemilu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan