UMP 2025 Dipastikan Naik, Menaker Proyeksikan Kenaikan Sekitar 5%
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id – Kabar baik bagi para pekerja Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan mengalami kenaikan.
Meskipun angka pastinya belum diumumkan, proyeksi awal menunjukkan kenaikan berada di kisaran 5% dibandingkan UMP tahun 2024.
Besaran kenaikan ini akan disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kemampuan masing-masing provinsi.
"Bisa lebih dari 5 persen atau di bawahnya, karena besaran UMP saat ini berbeda di setiap provinsi. Kami memberikan rentang kenaikan untuk memberi ruang kepada provinsi sesuai kebutuhan," ujar Yassierli dalam keterangannya, Kamis 21 November 2024.
BACA JUGA:Ketua DPRD Provinsi Gelar Silaturahmi dan Makan Malam Bersama HIPMI Bengkulu, Ini yang Dibahasnya
BACA JUGA:Waktu Pencoblosan 4 Hari Lagi, Pj Walikota Ingatkan Warga Gunakan Hak Suara, Ayo ke TPS!
Yassierli menegaskan bahwa diskusi intensif telah dilakukan antara pemerintah, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Hasilnya, semua pihak sepakat bahwa UMP 2025 akan naik secara signifikan. Namun, angka final masih menunggu penyelesaian pembahasan yang dilakukan bersama Dewan Pengupahan Provinsi.
"Apindo dan buruh sepakat UMP akan naik, bahkan naik cukup signifikan. Tapi angkanya belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses finalisasi. Yang jelas, kenaikan ini diharapkan membahagiakan buruh tanpa membuat pengusaha khawatir," kata Yassierli.
Menaker juga menekankan pentingnya keseimbangan dalam kebijakan ini.
“Tidak ada gunanya menaikkan UMP terlalu tinggi jika akhirnya memicu gelombang PHK. Sebaliknya, kenaikan yang terlalu kecil juga dapat memicu aksi mogok kerja,” tambahnya.
Di sisi lain, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, mendesak pemerintah untuk menaikkan UMP hingga 20%.
Menurutnya, angka ini diperlukan untuk memulihkan daya beli masyarakat yang melemah sejak 2020 akibat ketimpangan antara kenaikan upah dan inflasi.
“Kami berharap UMP naik hingga 20 persen agar buruh memiliki daya beli yang lebih baik, terutama menjelang Hari Raya. Kenaikan ini juga dapat meningkatkan produktivitas pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Mirah.