848 Warga Pindah Memilih, Warga yang Masuk dan Keluar Rejang Lebong Karena Hal Ini

Logo Pilkada serentak 2024--

Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong mencatat ada 848 warga di Kabupaten Rejang Lebong mengurus pelayanan pindah memilih pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Masyarakat pindah memilih tersebut baik masuk ke Rejang Lebong maupun keluar dari Kabupaten Rejang Lebong.

Dari jumlah warga pindah memilih tersebut dengan rincian sebanyak 439 orang pindah memilih dengan masuk ke Kabupaten Rejang Lebong sedangkan 409 orang pindah memilih ke luar Kabupaten Rejang Lebong.

"Hingga batas akhir pelayanan daftar pemilih tambahan atau DPTb, ada 848 pemilih yang mengajukan pindah memilih," terang Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Rejang Lebong, Muhammad Anas Kholiq.

Menurut Anas, masyarakat yang pindah memilih tersebut baik masuk ke Rejang Lebong maupun keluar dari Kabupaten Rejang Lebong. Dari 848 masyarakat yang pindah memilih tersebut dengan rincian sebanyak 439 orang pindah memilih dengan masuk ke Kabupaten Rejang Lebong sedangkan 409 orang pindah memilih ke luar Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Ketua DPRD BU Dukung Program Mendes PDT, Minta Kades Lakukan Ini

BACA JUGA:BPBD Rencanakan Perbaikan Titik Longsor, Di Sini Lokasinya untuk di Kabupaten Kepahiang

Adanya warga yang pindah memilih tersebut, menurut Anas, setelah dibukanya poska pelayanan pindah memilih untuk sembilan kategori yaitu hingga H-30 pada tanggal 28 Oktober lalu. Kemudian 4 kategori diantaranya dilayani hingga H-7 yaitu pada 20 November 2024.

Adapun sembila kategori warga yang bisa mengurus pindah memilih dalam penyusunan DPTb tersebut adalah bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas, menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili.

"Untuk 4 kategori yang dilayani hingga tujuh hari sebelum pemilihan tersebut, yaitu bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas," ungkap Anas.

Lebih lanjut Anas menjelaskan, untuk masyarakat Kabupaten Rejang Lebong, yang tidak masuk baik dalam DPT maupun DPTb, masih ada kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak 2024 ini. Caranya adalah memiliki KTP elektornik atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil Rejang Lebong kemudian datang ke TPS pada jam yang telah ditentukan yaitu pukul 12.00 WIB.

BACA JUGA:Lebong Kembali Dilanda Longsor, 1 Pengendara Selamat, 1 Lagi Diduga Masih Tertimbun

Untuk diketahui pada Pilkada serentak 2024 ini, KPU Kabubpaten Rejang Lebong telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 20 September 2024 lalu. Dimana jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 208.094 orang pemilih yang terdiri dari 105.053 pemilih laki-laki dan 103.041 pemilih perempuan. (Ari Apriko)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan