Bawaslu Segera Tertibkan APK, Segini Jumlah APK Paslon yang Terpasang di Kabupaten Bengkulu Selatan
Ketua Bawaslu BS, Sahran SE. --
Harianbengkuluekspress.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Selatan (BS) memastikan menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 dimasa tenang, pada 24-26 November 2024. Setidaknya tercata ada lebih dari 4.000 yang tersebar di seluruh wilayah BS segera ditertibkan.
Ketua Bawaslu BS, Sahran SE menuturkan penertiban APK melibatkan berbagai elemen penting, termasuk Polisi, TNI, Dinas Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), hingga pengawas di tingkat kelurahan, desa dan TPS. Nantinya APK yang ditertibakan akan dikumpulkan di Kantor Sekretariat Bawaslu BS.
"Sebelum penertiban dilakukan, kami telah memberikan imbauan kepada paslon dan tim sukses untuk menertibkan secara mandiri. Ini adalah kesempatan terakhir mereka," ujar Sahran dengan raut wajah serius kepada BE, Selasa 19 November 2024.
Lebih lanjut, Sahran dengan tegas mengatakan semua APK yang melanggar aturan harus ditertibkan. Namun, untuk mengedepankan pendekatan persuasif, paslon dan tim sukses diberi waktu untuk menertibkan sendiri APK mereka sebelum tanggal penertiban.
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Kaur Perkuat Sinergitas, Gelar Rakor untuk Hal Ini
BACA JUGA:Pembahasan RAPBD Seluma Kembali Dilanjutkan, Sebelumnya Sempat Diwarnai Walk Out Tim Ini
"Jika sudah masuk ranah kami, APK tersebut tidak dapat diambil lagi. Itu sudah menjadi hak dan kewajiban Bawaslu," tegasnya
Sahran menyampaikan peringatan ini tidak hanya sekadar formalitas. Sebab Bawaslu ingin memastikan semua pihak memahami aturan main, terutama menjelang hari pencoblosan dan masa tenang.
"Memasuki masa tenang, ketaatan terhadap regulasi kampanye dianggap menjadi kunci untuk menjaga integritas proses demokrasi," sampainya.
Pada tanggal yang telah ditentukan, Bawaslu BS bersama aparat gabungan akan turun langsung ke lapangan. Setiap APK yang dianggap melanggar ketentuan akan ditertibkan tanpa pandang bulu. Hal ini meliputi APK yang dipasang di lokasi terlarang seperti fasilitas umum, jalan protokol, tempat ibadah, atau area yang dinilai mengganggu ketertiban.
BACA JUGA:Tenaga Kesehatan Provinsi Bengkulu Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024
“Kami sudah siapkan mekanisme yang rapi. Polisi, TNI, Satpol PP, dan berbagai instansi lainnya akan bahu-membahu memastikan penertiban berjalan lancar. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran aturan,” ungkapnya.
Selain itu, Sahran juga mengingatkan kepada para Paslon Kada untuk mematuhi peraturan di massa tenang Pilkada lainnya, yaitu di mulai pada Minggu 24 November 2024. Selain telah dilarang melakukan kampanye, penyebaran informasi ajakan memilih disosial media dan media massa juga wajib dipatuhi.
"Selain kami telah memberitahu pihak Paslon Kada mengenai massa tenang. Pihak media massa juga kami lakukan hal yang serupa, yaitu menyampaikan imbaun tertulis kepada mereka untuk mematuhi peraturan di massa tenang," pungkasnya. (Renald)