Pemilih Diduga Nyoblos di 2 TPS, Bawaslu Benteng Lakukan Ini

Anggota Bawaslu Benteng, Drs Brotoseno--

harianbengkuluekspress.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Benteng.

"Ya, terdapat 2 orang pemilih yang diduga melakukan pencoblosan di 2 TPS," ungkap Anggota Bawaslu Benteng, Brotoseno.

Diduga terdapat 2 (dua) orang warga Desa Taba Lagan Kecamatan Semidang Lagan yang berstatus pasangan suami istri (Pasutri) menggunakan hak suara (mencoblos,red) di 2 tempat pemungutan suara (TPS). Yaitu atas nama Muzakir dan Rita Tulaini.

Selain mencoblos di TPS Desa Taba Lagan, Muzakir dan Rita diketahui juga menggunakan hak suara di Desa Linggar Galing Kecamatan Pondok Kubang.

Informasi didapat, keduanya memang bertempat tinggal di Desa Taba Lagan dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP). Namun keduanya terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) di Desa Linggar Galing.

BACA JUGA:Partisipasi Pemilih di Mukomuko Sekitar 74 Persen, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Kenalkan Sistem Pertanian Berbasis Teknologi, LSM Cahaya Benteng Undang Forum Ini

Saat hari pencoblosan tanggal 27 November 2024, Muzakir dan Rita menggunakan hak pilih di Desa Taba Lagan dan masuk kedalam daftar pemilih khusus (DPK) dengan menunjukan KTP. Anehnya nama Muzakir dan Rita juga menggunakan hak pilih di Desa Linggar Galing dan dibuktikan dengan adanya tanda tangan pada daftar hadir pemilih.

Menyikapi hal itu, keduanya telah membuat surat pernyataan bermaterai yang berisikan bahwa tidak pernah menggunakan hak suara di Desa Linggar Galing.

Sampai saat ini belum diketahui secara pasti siapa oknum yang telah menggunakan hak pilih keduanya di Desa Linggar Galing. Terkait adanya temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Benteng masih melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran tersebut.

"Kami masih melakukan investigasi," terang Brotoseno.(bakti)

 

Tag
Share