Alokasi Pupuk Subsidi Meningkat, Ini Jumlah Kuota untuk Provinsi Bengkulu
Ketua Tim Kerja Pupuk Pestisida dan Alsintan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Destriana. --
Harianbengkuluekspress.id - Provinsi Bengkulu telah mendapatkan alokasi pupuk subsidi 2025 dari Kementerian Pertanian (Kementan). Jumlah kuota pupuk subsidi meningkat, dibanding tahun 2024. Ketua Tim Kerja Pupuk Pestisida dan Alsintan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Destriana mengatakan, jika pada 2024 alokasi pupuk urea sebesar 26.286 ton dan NPK 37.496 ton, maka pada 2025 alokasi pupuk urea meningkat menjadi 33.725 ton dan NPK menjadi 48.344 ton.
Selain itu, alokasi pupuk NPK khusus untuk Kakao juga diberikan untuk Provinsi Bengkulu. Hanya saja, kuotanya diturunkan dari 11 ton tahun 2024 menjadi 2 ton pada tahun 2025.
"Alokasi pupuk subsidi pada 2025 ini, berdasarkan keputusan Mentan nomor 644/KPTS/SN.310/11/2024," terang Destriana, Minggu 1 Desember 2024.
Dijelaskannya, alokasi pupuk bersubsidi untuk Provinsi Bengkulu pada 2025, memang belum sesuai kebutuhan petani yang telah diusulkan melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Dalam usulannya, pupuk urea, kebutuhan yang diusulkan sebesar 39.793 ton, sedangkan alokasi hanya 33.725 ton. Artinya, hanya sekitar 86 persen kebutuhan yang terpenuhi.
BACA JUGA:BPJS dan Seragam Sekolah Gratis di Mukomuko Tetap Berlanjut, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Pemerintah Bangun MCK di Pondok Pesantren Mukomuko, Segini Jumlah Anggarannya
"Sementara untuk pupuk NPK dari kebutuhan 83.440 ton, hanya dialokasikan 48.344 ton, atau sekitar 58 pern saja," tegasnya.
Destriana mengatakan, alokasi pupuk subsidi itu nantinya akan menyasar 134.277 orang di Provinsi Bengkulu. Meski tidak terpenuhi 100 persen usulannya, namun pihaknya tetap akan berupaya agar semua kebutuhan petani bisa tercukupi.
"Jadi tidak 100 persen, usulan alokasinya itu dipenuhi," tambah Destriana.
Atas diterimanya, kuota pupuk subsidi itu, Pemprov Bengkulu akan menindaklanjutinya melalui Peraturan Gubernur. Sehingga mulai 1 Januari 2025, pupuk subsidi itu bisa direalisasikan kepada para petani.
BACA JUGA:Harga Sawit di BU Masih Stabil, Segini Harganya
"Kami akan membuat Peraturan Gubernur sebagai tindak lanjut dari keputusan menteri. Nantinya, peraturan ini akan diturunkan lagi menjadi keputusan bupati di masing-masing kabupaten. Kami usahakan agar per 1 Januari 2025, petani sudah bisa menebus pupuk tanpa kendala," ungkapnya.
Destriana berharap alokasi pupuk bersubsidi ke depan dapat lebih mendekati kebutuhan yang diusulkan. Hal ini penting untuk memastikan produktivitas sektor pertanian di Bengkulu tetap optimal.
"Kami terus berupaya agar alokasi ini bisa lebih baik ke depannya, sehingga petani tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan pupuk bersubsidi," tegasnya.