KPU Benteng Gelar PSU Taba Lagan, Segini Surat Suara yang Disiapkan

Ketua KPU Benteng, Meiki Helmansyah SPd--

harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) telah menetapkan pelaksanan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Taba Lagan  Kecamatan Semidang Lagan. Sesuai jadwal, PSU akan digelar pada hari Ini Selasa 3 Desember 2024.

"Kami telah membuat kajian, pengumpulan data dan kawan-kawan memutuskan untuk melaksanakan PSU. PSU dilaksanakan besok (3 Desember 2024," ungkap Ketua KPU Kabupaten Benteng, Meiki Helmansyah SPd.

BACA JUGA:Arie Serahkan Kendaraan Operasional Lurah di BU, Ini Pesannya

BACA JUGA:Pleno Hasil Pilkada Tingkat Kabupaten BU Digelar, Ini Jadwalnya

Sementara itu, Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Benteng, Rohiemansyah ketika dikonfirmasi mengaku telah mempersiapkan logistik pelaksanaan PSU.

Sesuai ketentuan, surat suara (Susu) yang disiapkan harus sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan ditambah dengan 2,5 persen DPT di TPS 01 Desa Taba Lagan.

Secara keseluruhan, jumlah surat suara yang disiapkan berjumlah sebanyak 421 lembar per jenis pemilihan. Baik itu untuk surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

"Direncanakan, logistik akan didistribusikan pada Selasa pagi (3 Desember 2024)," terang Rohiemansyah.

Dilansir sebelumnya, pelaksanaan PSU berawal dari  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Benteng menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Benteng.

Diduga, terdapat 2 (dua) orang warga Desa Taba Lagan, Kecamatan Semidang Lagan yang berstatus pasangan suami istri (Pasutri) menggunakan hak suara (mencoblos,red) di 2 tempat pemungutan suara (TPS). Yaitu, atas nama Muzakir dan Rita Tulaini.

Yaitu, menggunakan hak pilih di TPS 02 Desa Linggar Galing Kecamatan Pondok Kubang dan di TPS 01 Desa Taba Lagan Kecamatan Semidang Lagan.

Dari hasil analisis dan pemeriksaan, Bawaslu menemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 01 di Desa Taba Lagan.

Alhasil, Bawaslu Benteng memutuskan untuk mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Taba Lagan.Selain rekomendasi PSU, Bawaslu juga memberikan rekomendasi pemberian sanksi terhadap KPPS.(bakti)

Tag
Share