Populasi Gajah Sumatera Terancam, Ini Penyebabnya
RIO/BE Direktur Genesis Bengkulu, Egi Saputra bersama Ketua Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar memberikan keterangan pers terkait "Tanggung jawab PT API terhadap keselamatan satwa gajah di Bentang Seblat", Senin 2 Desember 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Ancaman serius terhadap kelangsungan hidup gajah Sumatera kembali mencuat. Kali ini, kerusakan hutan di wilayah konsesi PT. Anugerah Pratama Inspirasi (API) di kawasan Bentang Seblat menjadi sorotan.
Forum pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Gajah Sumatera telah menetapkan wilayah seluas 80.987 Ha di kawasan Bentang Seblat sebagai jalur konektivitas satwa Gajah Sumatera yang dilindungi.
Sayangnya, berdasarkan data Yayasan Lingkar Inisiatif Indonesia, seluas 14.183,48 Haktar hutan di wilayah konsesi PT. API telah mengalami kerusakan, dari total luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) 41.988 Hektar.
"Kerusakan hutan ini mengancam habitat gajah Sumatera dan satwa lainnya yang hidup di kawasan Bentang Seblat," terang Ketua Yayasan Lingkar Inisiatif Indonesia Iswandi, dalam konferensi pers di Sekretariat Kanopi Hijau Indonesia, Senin 2 Desember 2024.
BACA JUGA:Inflasi November Terendah 2024, Segini Nilainya
BACA JUGA:UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Dewan Buka Kotak Pengaduan
Dijelaskannya, populasi gajah Sumatera di KEE Gajah Sumatera itu, diperkirakan hanya sekitar 30 hingga 40 ekor. Sementara harimau Sumatera sekitar 10 hingga 15 ekor. Dengan kerusakan hutan yang semakin meluas, maka populasi satwa-satwa tersebut terancam semakin terisolasi dan sulit untuk bertahan hidup.
"Kawasan Bentang Seblat adalah rumah bagi berbagai satwa langka dan dilindungi," ujarnya.
Kerusakan hutan di wilayah konsesi PT. API ini merupakan pelanggaran serius terhadap upaya pelestarian keanekaragaman hayati. Konsorsium Bentang Alam Seblat mendesak Menteri Kehutanan Republik Indonesia (Menhut RI), Raja Juli Antoni untuk mencabut IUPHHK-HA PT API.
Pasalnya perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Bengkulu tersebut, selama bertahun-tahun dinilai lalai mengamankan kawasan hutan di wilayah konsesinya.
BACA JUGA:Tiket Pesawat Turun 10 Persen, Catat Tanggal Mulainya
Tantangan dan desakan yang disampaikan Konsorsium Bentang Alam Seblat ini, tidak lepas dari pernyataan Menhut Raja bahwa salah satu program prioritas Kemenhut RI yakni pencabutan izin pemanfaatan kawasan hutan, yang lalai mengamankan wilayah hutan dalam areal izin perusahaan.
"Perizinan itu tertuang dalam addendum IUPHHK-HA Surat Keputusan (SK) Nomor 3/1/IUPHHK-PB/PMDN/2017 tertanggal 3 April 2017. Kita minta, ini dicabut," ujar Iswandi.
Iswandi mengatakan, PT. API diduga telah mengangkangi Pasal 32 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, dan pasal 156 PP Nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan. Sebab, sudah lebih dari 30 kali patroli kolaboratif yang dilaksanakan di wilayah KEE Koridor Gajah, ditemukan 114 kasus kejahatan kehutanan dan satwa. Modus operandi dari kejahatan ini, dengan melakukan penebangan secara sembarangan.