Rehabilitasi Rumah Rusak Pasca Bencana, Mukomuko Rancang Perbup Baru

Musibah longsor yang terjadi di Desa Lubuk Gedang, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko.-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, sedang mempersiapkan langkah strategis untuk memberikan bantuan rehabilitasi kepada rumah-rumah yang rusak akibat bencana alam. 

Saat ini, peraturan bupati (perbup) yang mengatur mekanisme pemberian bantuan tersebut tengah dalam proses verifikasi di tingkat provinsi.

Diharapkan, perbup ini segera disahkan dan menjadi dasar hukum untuk memfasilitasi pemulihan rumah yang terdampak bencana alam di daerah tersebut.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi, menjelaskan bahwa perbup ini sangat penting untuk memastikan penyaluran bantuan rehabilitasi rumah berjalan dengan sistematis dan tepat sasaran. 

BACA JUGA:Potensi PAD Rp 62 Miliar Dimaksimalkan, Begini Cara BKD Mukomuko

BACA JUGA: KPU Mukomuko Tetapkan Hasil Resmi Pilkada 2024, Choirul Huda-Rahmadi Raih Kemenangan

"Saat ini, perbup ini sedang dalam tahap verifikasi di provinsi. Setelah disahkan, kita akan segera alokasikan anggaran dan merancang kegiatan rehabilitasi yang melibatkan berbagai instansi terkait," ujar Ruri, Kamis 5 Desember 2024.

Ruri menambahkan, perbup ini nantinya akan mengatur pemberian bantuan untuk rumah yang mengalami kerusakan dengan berbagai tingkat keparahan: rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan akibat bencana alam. 

Sebelum bantuan diberikan, sebuah tim teknis akan melakukan penilaian untuk memastikan rumah mana yang layak mendapatkan rehabilitasi serta menentukan jenis bantuan yang diperlukan. 

Tim ini akan melakukan asesmen dan verifikasi yang teliti, guna memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sesuai dengan kebutuhan.

"Bantuan akan diberikan sesuai dengan tingkat kerusakan rumah, dan bantuan tersebut bisa berupa material bangunan atau bentuk bantuan lainnya. Kami juga akan melibatkan berbagai dinas terkait, seperti Dinas Perkim dan Dinas Sosial, dalam pelaksanaannya," lanjut Ruri.

Ruri menjelaskan lebih lanjut bahwa proses rehabilitasi rumah pascabencana ini tidak hanya akan melibatkan BPBD, tetapi juga instansi lainnya yang memiliki peran dalam penanganan pascabencana, seperti Dinas Perkim (Perumahan dan Pemukiman) dan Dinas Sosial. 

“Kami berharap koordinasi yang baik antar instansi ini akan mempercepat proses rehabilitasi, karena pada akhirnya yang penting adalah masyarakat bisa segera kembali menempati rumah mereka yang aman dan layak huni,” tambahnya.

Meskipun anggaran untuk rehabilitasi rumah pascabencana akan disalurkan melalui masing-masing instansi terkait, Ruri menegaskan bahwa jika terdapat kekurangan dana, pemerintah daerah akan memanfaatkan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk memastikan kegiatan rehabilitasi tetap berjalan tanpa hambatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan