Dukung Transportasi Hasil Perkebunan, Mukomuko Bangun 10 Jalan Sentra Produksi di 2025
Dukung Transportasi Hasil Perkebunan, Mukomuko Bangun 10 Jalan Sentra Produksi di 2025-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Dalam upaya meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi pengangkutan hasil perkebunan, Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, akan membangun 10 ruas jalan sentra produksi (JSP) pada tahun 2025.
Proyek ini difokuskan di wilayah sentra perkebunan kelapa sawit dan karet, dua komoditas unggulan yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
"Pembangunan ini bertujuan untuk mempermudah akses petani dalam mengangkut hasil perkebunan mereka, sehingga biaya transportasi bisa ditekan dan proses distribusi lebih efisien," ujar Sub Koordinator Saprodi Alsintan dan Pembiayaan Dinas Pertanian Mukomuko, Dodi Hardiansyah, Sabtu 7 Desember 2024.
Proyek pembangunan ini didukung oleh anggaran sebesar Rp2,2 miliar yang berasal dari pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Mukomuko.
BACA JUGA:Waspadai Cuaca Ekstrem di Mukomuko, Begini Caranya
BACA JUGA:Disperindagkop Mukomuko Siapkan Pasar Murah, Ini Lokasinya
Dana tersebut dialokasikan untuk membangun jalan dengan besaran anggaran yang bervariasi, mulai dari Rp200 juta hingga Rp450 juta per ruas jalan, sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
"Ada ruas jalan yang membutuhkan anggaran Rp450 juta, sehingga pelaksanaannya akan melalui proses lelang. Sementara untuk ruas dengan anggaran Rp200 juta atau Rp220 juta, dilakukan melalui pemilihan langsung penyedia jasa," jelas Dodi.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan dan memastikan jalan sentra produksi dapat segera digunakan oleh masyarakat.
Pembangunan 10 ruas jalan sentra produksi ini merupakan hasil dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.
Lokasi pembangunan telah ditentukan dan hanya menunggu legalitas berupa Surat Keputusan (SK) Bupati untuk memulai pekerjaan.
"Lokasi pembangunan sudah ditentukan berdasarkan usulan masyarakat. Kami sekarang menunggu penerbitan SK Bupati sebagai legalitas untuk memulai kegiatan ini," tambah Dodi.
BACA JUGA:BPSK Mukomuko Diharapkan Kembali Dibentuk, Ini Tujuannya
BACA JUGA:2025, Pemkab Mukomuko Naikan Anggaran Seragam Sekolah Gratis, Segini Nominalnya