Pemprov Bengkulu Nyatakan Perang Lawan Mafia Tanah

Plt Gubernur Bengkulu Dr H Rosjonsyah menghadiri rapat koordinasi akhir GTRA Provinsi Bengkulu Tahun 2024, di Ballroom Hotel Two K Azana Style Bengkulu, Rabu, 11 Desember 2024.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Dr H Rosjonsyah secara tegas menyatakan perang terhadap mafia tanah di Provinsi Bengkulu. 

Menurutnya, mafia tanah merupakan musuh terbesar di sektor pertanahan. Keberadaan praktik mafia tanah tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menimbulkan potensi konflik yang dapat merusak stabilitas sosial di daerah ini.

"Pemberantasan mafia tanah merupakan prioritas utama untuk menciptakan tatanan agraria yang adil dan berkeadilan," tegas Rosjonsyah, dalam Rapat Koordinasi Akhir Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu Tahun 2024, di Ballroom Hotel Two K Azana Style Bengkulu, Rabu 11 Desember 2024.

Ditegaskannya, mafia tanah adalah masalah yang sangat serius. Dampaknya tidak hanya menyulitkan masyarakat yang berhak atas lahan, tetapi juga dapat menggerogoti keuangan negara dan menciptakan ketidakadilan yang merugikan semua pihak.

BACA JUGA:ASN Lebong Bergejolak, Gelar Aksi di Pemkab dan DPRD, Minta BPK RI Audit APBD Lebong 2024

BACA JUGA:Bantah Melarikan Diri, Bendahara DPRD Kepahiang Datangi Kejari, Langsung Lakukan Penggeledahan

"Mafia tanah juga menggerogoti keuangan negara," bebernya.

Modus mafia tanah sangat beragam. Mulai dari pemalsuan dokumen atau perebutan hak atas tanah dengan cara yang tidak sah hingga tumpang tindih sertifikat. Kondisi tersebut memperburuk kondisi sektor pertanahan di Provinsi Bengkulu.

"Hal itu menjadi akar persoalan yang memicu konflik serta ketidakpastian hukum," tambah Rosjonsyah.

Untuk itu, lanjut Rosjonsyah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk lebih teliti dalam menerbitkan sertifikat tanah. Sehingga tidak ada lagi ditemukan sertifikat ganda dalam 1 lahan yang sama.

"Saya harapkan BPN jeli mengeluarkan sertifikat, agar tidak keluarnya double," tegasnya.

Di sisi lain, Rosjonsyah menegaskan, ke depan perlu dibentuknya  satuan tugas (Satgas) independen. Keberadaan Satgas tersebut dinilai penting untuk memastikan integritas dalam proses pengelolaan dan penerbitan sertifikat tanah di Provinsi Bengkulu.

"Satgas mafia tanah yang nanti akan dibentuk oleh ATR/BPN benar-benar harus independen. Jangan sampai di satgas itu ada yang justru terlibat mafia," beber Rosjonsyah.

Rosjonsyah mengatakan, memberantas praktik kejahatan pertanahan tersebut sebagai langkah nyata dalam mempercepat implementasi Reforma Agraria. Maka dibentuknya Tim GTRA yang beroperasi di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi harus mempercepat penyelesaian konflik agraria.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan