Sabtu, 14 Des 2024
Network
Beranda
Daerah
Seputar Kota
Bengkulu Selatan
Seluma
Lebong
Rejang Lebong
Kepahiang
Bengkulu Tengah
Bengkulu Utara
Mukomuko
Kaur
Sambungan Utama
Lainnya
Nasional
Pendidikan
Promosi Bisnis
Politik
Otomotif
Olahraga
Kesehatan
UTAMA
TKP
OPINI
Network
Beranda
Lebong
Detail Artikel
Dua Kegiatan Dipastikan Selesai, Ini Kata Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong
Reporter:
Erick
|
Editor:
Novriyanto
|
Jumat , 13 Dec 2024 - 20:32
dua kegiatan dipastikan selesai, ini kata kabid cipta karya dinas pupr-hub lebong harianbengkuluekspress.id – meskipun dilakukan perpanjangan, proyek pembangunan sarana dan prasarana (sapras) makan santai di tengah jalan (masdilan) dan perbaikan masjid agung sultan abdullah dipastikan selesai diakhir tahun 2024 ini. kepala bidang (kabid) cipta karya (ck) dinas pupr-hub kabupaten lebong, mast irwan nugroho st mengatakan, bahwa untuk pengerjaan 2 kegiatan dibidang ck yaitu sapras program masdilan dan renovasi atau perbaikan masjid agung memang kontraknya telah habis. “pengerjaan sesuai kontrak 2 kegiatan memang telah habis,”sampainya, jumat 13 desember 2024. masih kata irwan, tidak tepat waktunya pihak rekanan melakukan pengerjaan sesuai dengan kontrak yang telah ada dikarenakan material yang digunakan banyak memesan dari luar kabupaten ataupun luar provinsi bengkulu. “jadi banyak bahan yang terlambat, sehingga pengerjaan tidak selesai tepat waktu,” ucapnya. baca juga:38 desa di benteng rawan banjir, ini lokasinya baca juga:pangan murah di mukomuko ludes terjual, ini tujuannya lanjut irwan, meskipun demikian pihak rekanan masih ingin menyelesaikan pengerjaan, sehingga dilakukan perpanjangan mulai dari ada yang 10 hari ataupun 20 hari. dimana setiap harinya, pihak rekanan dikenakan denda 1 per mil per hari dari nilai kontrak yang ada. “kegiatan kita perpanjang, namun rekanan dikenakan denda,” jelasnya. ditambahkan irwan, untuk 2 kegiatan saat ini pihak rekanan tinggal melakukan finishing, sehingga hingga akhir tahun 2024 ini kegiatan pembangunan ataupun renovasi telah selesai dikerjakan dan bisa dipergunakan. “hingga akhir tahun, pihak rekanan optimis bisa selesai,” ujarnya. namun demikian ucap irwan, jika nantinya diketahui hingga akhir tahun pengerjaan ternyata belum selesai, maka pihaknya akan memutus kontrak dan selanjutnya pihak rekanan akan dikenakan sanksi termasuk akan masuk kedalam daftar black list. “jika di black list maka beberapa tahun kedepan pihak rekanan tidak bisa lagi ikut lelang di kabupaten lebong,” tuturnya. masih kata irwan, untuk anggaran pembangunan sapras masdilan sendiri menelan biaya lebih dari rp 1,2 miliar, sementara untuk renovasi masjid agung sultan abdullah di tahun 2024 ini menelan biaya diatas rp 3 miliar. “untuk masjid agung sendiri direncanakan akan kembali dilanjutkan di tahun 2025,” tutupnya.(erik)
1
2
»
Tag
# selesai
# kegiatan
# dipastikan
# di lebong
# dua
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Bengkulu Ekspress 14 Desember 2024
Berita Terkini
Sarana Sanitasi Lembaga Pendidikan Keagamaan Tahap II Mukomuko Siap Layani Ponpes di 3 Kecamatan
UTAMA
6 jam
Pj Walikota Ajak Dukung Walikota Terpilih
UTAMA
6 jam
Tersandung Hukum, Sekwan Dijabat Plt
UTAMA
6 jam
Pelindo Sasar Zero Insiden, Tekankan Keselamatan Kerja
UTAMA
6 jam
Pungli di Lokasi Ini, 4 Juru Parkir Diamankan
UTAMA
6 jam
Berita Terpopuler
FMBP Arogan, Perintahkan Warga Jarah TBS Kelapa Sawit PT Agricinal
UTAMA
13 jam
Aksi Blokade Jalan oleh FMBP, Petani Plasma Sulit Jual TBS Kelapa Sawit
UTAMA
13 jam
Rekrutmen Pendamping Desa 2025 Resmi Dibuka, Usia 40 Tahun Bisa Daftar, Berikut Syarat Lengkapnya
Nasional
13 jam
Terlindas Dump Truk, Bocah 11 Tahun Tewas, Begini Kejadiannya
TKP
17 jam
PTM Kutau Terus Berbenah , Ini Komitmen Pengelolanya
UTAMA
19 jam
Berita Pilihan
Wisatawan Dilarang Berenang di Pantai dan Sungai, Ini Penyebabnya
UTAMA
8 bulan
BS Raih Pemda Sangat Inovatif , Dalam Rangka Ini
BENGKULU SELATAN
1 tahun
Pengamanan Pemilu di BS Diperketat, Ini Penyebabnya
BENGKULU SELATAN
1 tahun
Baznas Seluma Bantu Warga Lumpuh, Ini Tujuannya
SELUMA
1 tahun
Panwascam Kaur Harus Tegas Tangani Pelanggaran Pemilu, Ini Perintahnya
KAUR
1 tahun