Hasil PPPK Tunggu Kabupaten/Kota, Peserta Diminta Bersabar

Sri Hartika--

Harianbengkuluekspress.id - Para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Bengkulu masih harus bersabar menunggu pengumuman hasil.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika mengatakan, pengumuman hasil seleksi tingkat provinsi akan dilakukan setelah seluruh proses seleksi PPPK di tingkat kabupaten/kota selesai digelar.

"Pengumumannya belum dilakukan. Kita tunggu dulu seleksi kompetensi PPPK tingkat kabupaten/kota selesai," terang Sri, Jumat 13 Desember 2024.

Dijelaskannya, seleksi PPPK di tingkat kabupaten/kota memang tidak berbarengan. Setiap kabupaten/kota memiliki jumlah peserta dan jadwal pelaksanaan seleksi yang berbeda-beda.

BACA JUGA:BPBD Pantau Pergerakan Wisatawan Jelang Nataru

BACA JUGA:APBD Belum Rampung Dievaluasi di Kemendagri

"Kalau semua seleksinya selesai di tingkat kabupaten/kota, kita yakin hasil ditingkat provinsi bisa segera diumumkan," tuturnya.

Sri mengatakan, rencananya pengumuman hasil seleksi PPPK tingkat provinsi hingga kabupaten/kota itu akan digelar serentak. Hal tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.

"Kita terus berkoordinasi, untuk memastikan hasil seleksi diumumkan secara serentak dan transparan," tegasnya.

Disisi lain, Sri mengatakan, hasil seleksi kompetensi PPPK harus melalui tahap verifikasi dan validasi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).  Proses seleksi kompetensi PPPK ini menjadi momen penting bagi tenaga honorer menjadi ASN. Baik itu menjadi tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.  

"Kita harap pengumuman dapat dilakukan secepatnya sesuai jadwal yang ditetapkan," tuturnya.

BACA JUGA:Pemkot Raih Penghargaan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Sri meminta, semua peserta dapat bersabar menunggu pengumuman kelulusan PPPK. Tidak hanya itu, pihaknya meminta agar peserta tidak percaya dengan informasi yang tidak benar sumbernya.

"Silahkan bersabar, dan menunggu informasi resmi dari pemerintah," tutup Sri. (Eko)

Tag
Share