Pungli di Lokasi Ini, 4 Juru Parkir Diamankan
IST/BE 4 oknum juru parkir yang diamankan Satgas Saber Pungli Polsek Gading Cempaka dan Polsek Ratu Agung karena melakukan pungutan di Alfamart dan Albaik Chiken Jalan Meranti Raya Sawah Lebar.--
Harianbengkuluekspress.id - Polsek Gading Cempaka dan Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu mengamankan empat oknum petugas parkir ilegal yang melakukan pungutan liar (Pungli) di Alfamart Jalan Asahan Padang Harapan dan di Albaik Chiken Jalan Meranti Raya Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Empat oknum yang diamankan berinisial RM (50), JW (31), HI (55) dan AK (30). Selain mengamankan empat oknum petugas parkir, Polsek Gading Cempaka dan Ratu Agung turut mengamankan barang bukti uang pungutan parkir Rp 140 ribu dari tangan AK yang melakukan Pungli di Albaik Chiken dan surat perintah tugas (SPT) atas nama Jukir Puja Lestari.
Dalam hal ini, polisi hanya memberikan teguran keras pada kedua petugas parkir. Jika mengulangi kegiatan pungutan di parkir di Alfamart, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai ancaman pidana pasal 368 ayat (1) KUHP, karena pungli dikategorikan pemerasan.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK melalui Kasi Humas, Iptu Endang Sudrajat membenarkan, ada 4 oknum parkir yang diamankan Polsek Gading Cempaka dan Ratu Agung tersebut.
BACA JUGA: DIPA Bengkulu Dipangkas, Bansos Dianggarkan Rp 24,11 Miliar
BACA JUGA:Gaji Tak Sesuai UMK, Perusahaan Dievaluasi
"Empat oknum jukir yang melakukan pungli tersebut, tiga yang melakukan Pungli di Alfamart Jalan Asahan Kelurahan Padang Harapan dan satu jukir yang melakukan Pungli di Albaik Chiken. Sebelumnya sudah ada imbauan dari Polresta Bengkulu, tidak ada pungutan parkir diseluruh gerai Alfamart di Kota Bengkulu. Karena sudah ada kesepakatan antara Polresta Bengkulu, Pemkot Bengkulu dan Alfamart terkait bebas parkir," jelasnya, Jumat, 13 Desember 2024.
Awalnya, Satgas Saber Pungli Polsek Gading Cempaka dan Ratu Agung mendapat laporan masyarakat jika di Alfamart Jalan Asahan dan Albaik Chiken terlihat aktifitas jukir memungut parkir, Rabu 11 Desember 2024. Saat polisi datang, ke empat oknum petugas parkir itu sedang memungut parkir dari para pengunjung. Melihat adanya bukti pungli, anggota mengamankan dua oknum petugas parkir untuk dibawa ke Mapolsek.
"Diamankan hari Rabu, 11 Desember kemarin,untuk ke empat oknum jukir ilegal diberikan peringatan serta pembinaan berupa surat pernyataan tidak akn melakukan pungli. Mereka membacakan sendiri surat pernyataan tersebut yang isinya tidak mengulangi perbuatan lagi, jika mengulangi akan diberikan sanksi pidana," terang.
BACA JUGA:Hasil PPPK Tunggu Kabupaten/Kota, Peserta Diminta Bersabar
Polresta Bengkulu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan jika melihat aktifitas pungutan parkir di gerai Alfamart maupun gerai apapun itu yang tidak dilengkapi surat resmi di seluruh Kota Bengkulu. Tindakan tersebut termasuk dalam kategori pungutan liar. Terlebih tidak memiliki izin legal terkait memungut parkir. Mapolresta Bengkulu melalui Polsek jajaran akan menindak tegas jika masih ada petugas parkir memungut secara ilegal. Pelaku bisa diberikan sanksi pidana sesuai pasal 368 KUHP ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 tahun dan denda administratif sebesar Rp 50 juta paling banyak. (Budhi)