Sekda Lebong Menang PTUN, Bupati Kalah Diwajibkan Ini

Mustarani Abidin kembali dilantik menjadi Sekda Lebong pada 30 Januari 2025 lalu, setelah dinonjobkan oleh Bupati Lebong lebih kurang selama 7 bulan.-ERICK/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Pelantikan H. Mustarani Abidin SH MSi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong pada tanggal 30 Januari 2025 oleh Bupati Lebong Kopli Ansori SSos, dipastikan bukan hasil uji kompetensi yang diikuti Mustarani Abidin.

Melainkan hasil laporan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan diperkuat putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu yang sebelumnya dilayangkan Mustarani Abidin.

Sebelumnya Mustarani diberhentikan dari Sekda berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong nomor 231 tahun 2024 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (DJPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tertanggal 19 Juni 2024.

BACA JUGA:Waspada Hoaks Atas Nama Bank Bengkulu, Begini Modusnya

BACA JUGA:Diskon Listrik, Deflasi Terjadi, Ini Keterangan Kepala BPS Kota Bengkulu

Dari SK tersebut juga dikeluarkan keputusan Bupati Lebong dengan tanggal yang sama yaitu keputusan nomor : 824/114/BKPSDM-2/2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pada intinya H Mustarani Abidin SH MSi dimutasikan dengan jabatan penelaah teknis kebijakan di kantor Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.

Penasihat Hukum Mustarani, Bayu Septiawan SH MC mengatakan bahwa memang sebelumnya kliennya (Mustarani Abidin) menggugat Bupati Lebong Kopli Ansori SSos ke PTUN Bengkulu atas SK pemberhentian Sekda Lebong dan dimutasi ke Kantor Kecamatan Amen.

“Klien kami keberatan atas putusan bupati, kemudian menggugat Bupati ke PTUN,” kata Bayu, Senin, 3 Februari 2025.

Lanjut Bayu, dari gugatan yang telah disampaikan pihaknya dan majelis hakim PTUN Bengkulu telah mengadili dan memeriksa perkara serta telah mengucapkan putusan yang dibacakan secara elektronik pada tanggal 3 Februari 2025.

“Namun, kami belum bisa menyampaikan lebih lanjut atas putusan hakim PTUN,” jelasnya.

Hanya saja, ucap Bayu, amar putusan secara elektronik dari hakim PTUN sendiri seperti mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan batal terkait keputusan Bupati nomor 231 tahun 2024 dan nomor : 824/114/BKPSDM-2/2024.

“Selain itu, tergugat (Bupati Lebong) juga diwajibkan untuk mencabut 2 keputusan tersebut,” tuturnya.

Masih dikatakan Bayu, dalam putusan Hakim PTUN juga memerintahkan tergugat (Bupati Lebong) untuk menerbitkan dan menetapkan SK perpanjangan atau pengangkatan H Mustarani Abidin SH MSI dalam jabatan JPTP dalam hal ini Sekda Lebong berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Selain itu PTUN juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 212 ribu,” ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan