Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kaur Bakal Tersangka Massal

Kasi Intel Kejari Kaur, Andi Febrianda memberikan keterangan soal perkembangan kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kaur, Senin, 3 Februari 2025. -IRUL/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur terus menggeber pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi  perjalanan dinas (Perjadin) fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur tahun anggaran 2023. 

Sejumlah saksi secara maraton dipanggil dan diperiksa dalam kasus tersebut. 

“Kita masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kaur tahun 2023. Total saksi yang kita periksa sudah lebih dari 30 orang,” kata Kejari Kaur, Pofrizal SH MH melalui Kasi Intel, Andi Febrianda SH MH pada Senin, 3 Februari 2024.

Dikatakan Kasi, hingga kini pihaknya belum mengumumkan nama-nama tersangka dan masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Namun, tidak menutup kemungkinan dalam perkara Perjadin yang merugikan negara Rp 11 miliar dari total anggaran Rp 16 miliar itu bakal banyak menyeret tersangka.

BACA JUGA:Data 794 Honorer Pemprov Bengkulu Dihapus, Berikut Penyebabnya

BACA JUGA:Pelantikan Kada 20 Februari 2025, Pemda di Bengkulu Mulai Lakukan Persiapan

 

Untuk menguak dan menetapkan tersangka, penyidik masih menunggu dua alat bukti cukup untuk penetapan tersangka.

“Kalau untuk jumlah tersangkanya kita belum bisa menyampaikan beberapa orang, karena ini belum ada penetapan tersangkanya. Yang jelas dalam perkara ini nanti bakal ada tersangkanya,” terangnya.

Ditambahkan pria asal Lahat, Sumatera Selatan ini, dalam penanganan perkara ini penyidik telah menerima titipan uang pengganti kerugian dengan total Rp 1 miliar. Dalam pemeriksaan ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan para honorer, ASN dan para anggota DPRD Kaur periode 2019-2024. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan sekitar 37 tenaga honorer yang bekerja di kantor Sekretariat DPRD Kaur dicatut dalam perjalanan dinas tersebut.

“Pemeriksaan para saksi ini merupakan rangkaian pengumpulan alat bukti , ini untuk menemukan pihak yang paling bertanggung jawab pada kegiatan tersebut,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejari Kaur ditemukan bahwa modus yang dilakukan oleh DPRD Kaur dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Keuangan fiktif, dengan memasukkan nama para staf dan honorer. Dari pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik ditemukan bahwa staf dan honorer tidak pernah melakukan perjalanan dinas tersebut.(618)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan