Pemprov Bengkulu Dikucur Rp 49,6 Miliar, Bakal Digunakan untuk Bangun PPN Mukomuko dan Kaur

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Syafriandi ST MSi-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mendapat kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) akuatik sebesar Rp 49,6 miliar tahun 2025, dari pemerintah pusat. 

Dana ini akan difokuskan untuk pengembangan sektor perikanan, seperti pembangunan kolam air deras dan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Syafriandi ST MSi mengatakan, DAK tersebut tidak hanya berfokus pada ketahanan pangan sektor perikanan saja.

"Tapi juga berdampak terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Syafriandi, Senin, 3 Januari 2025.

Dijelaskannya, untuk pembangunan PPN, nantinya akan dibangun di Kabupaten Kaur dan Mukomuko.  Sebab, DAK akuatik sebelumnya telah berhasil membangun pelabuhan PPN di Kabupaten Seluma.

"Selanjutnya kita bangun PPN di Kabupaten Kaur dan Mukomuko," ujarnya.

BACA JUGA:Larangan Pengecer Jual Gas Melon Sulitkan Masyarakat, Ini Pengakuan Agen Pangkalan Gas 3 Kg di Kota Bengkulu

BACA JUGA:Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kaur Bakal Tersangka Massal

Syafriandi menegaskan, ketika tiga wilayah tersebut telah terbangun PPN, maka hasil perikanannya dapat disatukan. Sehingga akan memudahkan ekspor ikan ke daerah luar.

"Kita menargetkan hasil perikanannya dapat disatukan. Sehingga daerah kita bisa mengekspor sendiri hasil perikanan ke tempat tujuan," beber Syafriandi.

Kemudian, untuk pembangunan kolam air deras, menurut Syafriandi, tahun ini akan dibangun di Kabupaten Bengkulu Utara. Sebab, kabupaten tersebut telah menyediakan lahan sekitar 10 hektare. Lahan tersebut akan mampu membangun 53 kolam air deras.

"Hasil dari kolam air deras ini nantinya, kita targetkan dapat mensupport kebutuhan ikan khususnya ikan air tawar bagi Provinsi Bengkulu," ungkapnya.

Syafriandi mengatakan, ketika Bengkulu mampu memenuhi kebutuhan sendiri ikan air tawar. Maka Bengkulu tidak perlu lagi mendatangkan ikan air tawar dari luar provinsi.

"Jadi, tidak perlu lagi mendatangkan ikan air tawar dari luar," tegas Syafriandi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan