Dana Desa 2024 Disorot, Pendamping Desa Ungkap Kejanggalan Audit Inspektorat Mukomuko

Dana Desa 2024 Disorot, Pendamping Desa Ungkap Kejanggalan Audit Inspektorat Mukomuko-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Pemeriksaan Dana Desa (DD) tahun 2024 oleh Inspektorat Mukomuko menjadi sorotan tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi 1 DPRD Mukomuko bersama pendamping desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada Senin, 3 Februari 2025.

Suasana rapat yang berlangsung di ruang serbaguna gedung DPRD itu menjadi lebih tegang ketika Jasman, ST, seorang Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) yang bertugas sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Air Manjuto, Lubuk Pinang, dan Kota Mukomuko, mengungkapkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses pemeriksaan fisik Dana Desa tahun ini.

Dalam pernyataannya, Jasman, secara terbuka mempertanyakan metode audit yang diterapkan oleh Inspektorat Mukomuko.

BACA JUGA:Alokasikan Dana Desa untuk BUMDes, Ini Instruksi Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu pada Desa

BACA JUGA:Audit Dana Desa 2024 Disorot, Kades Protes, DPRD Mukomuko Tampung Aspirasi

Menurutnya, ada perbedaan mencolok antara pemeriksaan tahun ini dengan audit yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Perbedaan inilah yang dinilainya sebagai salah satu penyebab banyaknya temuan dalam pemeriksaan Dana Desa 2024.

"Ada apa dengan Inspektorat hari ini? Apakah desa ini mau dijadikan objektivitas? Mundur kita 10 tahun kemarin," ujar Jasman di hadapan Ketua dan anggota Komisi 1 DPRD Mukomuko.

Ia menjelaskan bahwa dalam pengelolaan Dana Desa, pemerintah telah mengatur bahwa semua proses dilakukan secara swakelola.

Artinya, perencanaan anggaran biaya (RAB) dan gambar teknis dapat dibuat secara sederhana, tanpa harus melibatkan tenaga profesional di bidang teknik. Hal ini disebabkan karena keterbatasan sumber daya manusia di desa.

"Gambar kegiatan fisik desa itu boleh dibuat dengan tulisan tangan atau secara manual, karena pemerintah menyadari SDM di tingkat desa memang terbatas," jelas Jasman.

Namun, yang menjadi kejanggalan, lanjutnya, adalah ketika instrumen pemeriksaan oleh auditor menggunakan standar yang berbeda dari realitas pelaksanaan pembangunan desa.

Hal ini mengakibatkan munculnya banyak temuan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip swakelola yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Ketika instrumen audit berbeda dengan instrumen pelaksanaan, tentu hasilnya juga akan berbeda. Ini yang menjadi penyebab banyaknya temuan dalam pemeriksaan Dana Desa 2024," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan