Usulan 3 MTs Swasta Jadi Negeri di Mukomuko Belum Terealisasi, Ini Penyebabnya

Kantor Kemenag Mukomuko, pihaknya menyebut adanya usulan tiga sekolah MTS swasta dialihkan status menjadi negeri belum dapat ditindaklanjuti-BUDI/BE-

harianbengkuluekspress.id – Usulan tiga sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) swasta di Kabupaten Mukomuko untuk dijadikan negeri belum terealisasi. Karena belum tercukupi syarat yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tiga MTs swasta yang diusulkan beralih status negeri belum dapat direalisaiskan,” sampai Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mukomuko, H Widodo SHI dikonfirmasi BE, Selasa 4 Februari 2025.

Menurutnya, tiga sekolah MTs Swasta yang mengajukan peralihan status menjadi sekolah negeri. Yakni MTs swasta di Desa Pernyah Kecamatan Teramang Jaya, MTs swasta di Penarik dan MTs swasta di Lubuk Pinang.
“MTs swasta di Pernyah dan MTs swasta di Lubuk Pinang, syarat yang kurang soal jumlah muridnya. Sedangkan MTs swasta di Penarik, muridnya sudah cukup, tapi luas lahan untuk sekolah yang masih kurang. Inilah persyaratannya sehingga belum bisa menindaklanjuti usulan peralihan statusnya dari swasta ke negeri,” jelasnya.

BACA JUGA:Tujuh Korban Tertipu Dijanjikan Honorer, Pelakunya Mantan Honorer yang Berenti pada Tahun Ini

BACA JUGA:Ketua DPRD Benteng Dengarkan Usulan Kades , Terkait Bidang Ini

Widodo juga menyampaikan, jumlah sekolah MTs di Kabupaten Mukomuko hingga saat ini sebanyak 18 sekolah. Dari jumlah itu, 6 sekolah diantaranya berstatus sebagai sekolah swasta dan 12 sekolah berstatus sekolah negeri. Pihaknya juga akan terus memberikan kesempatan pada sekolah swasta yang ingin mengubah statusnya menjadi sekolah negeri. Namun harus menyiapkan syarat untuk mengubah statusnya itu. Selain ada pengajuan dari sekolah swasta  yang menjadi kajian untuk merubah status swasta menjadi negeri yaitu soal status tanah, gedung, guru dan siswanya.
“Jikalau lahan atau tanah yang digunakan tanah negara, untuk pembangunan gedung dengan anggaran pemerintah, guru dan tenaga kependidikan lainnya berstatus PNS serta siswanya berasal dari keluarga pemegang KMS  tentunya untuk menjadi sekolah negeri tidak ada persoalan,” katanya.

Ia menambahkan, sebaliknya jika untuk kegiatan pendidikan itu murni dari swasta tanpa campur tangan pemerintah, tentunya masih menjadi kajian. Selain itu, yang menjadi pertimbangan lainnya, yakni bagaimana dengan pengelola sekolah. Apakah tidak ada persoalan jika sekolah itu dikelola negara dan bila ada yang mengajukan akan langsung diproses.
"Terutama terhadap beberapa standar yang harus dipenuhi, termasuk dari aspek-aspek lainnya," pungkasnya. (budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan