Mau Jual Gas Subsidi, Warung di Mukomuko Harus Urus Izin, Ini Syaratnya

Tim Disperindag Mukomuko ketika mengecek penjualan gas elpiji subsidi. - IST/BE -

harianbengkuluekspress.id – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, Nurdiana SE MAP  mengatakan, bagi pemilik warung atau pedagang pengecer yang juga menjual gas elpiji subsidi 3 kg disarankan agar mengurus perizinan. 

“Silakan jika warung-warung di daerah kita ini juga menjual gas elpiji subsidi, tapi terlebih dahulu harus urus perizinannya,” katanya. 

BACA JUGA:Respon Cepat Laporan Masyarakat, Ini Instruksi Kapolres Bengkulu pada Anggota Polisi

BACA JUGA:Harga Bahan Pokok di Mukomuko Naik, Ini Penyebabnya

Jika seluruh warung atau pengecer elpiji subsidi 3 kg di daerah  tersebut bisa diubah menjadi pangkalan dan stoknya langsung dari pihak Pertamina, Nurdiana menjelaskan,  pemerintah memberikan waktu bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual elpiji subsidi 3 kg. Menurutnya, semakin banyak pangkalan elpiji subsidi di daerah ini maka akan semakin bagus.

“Masyarakat akan lebih mudah untuk mendapatkan gas subsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi. Untuk itu, kami terus mensuport usaha warung agar dapat mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi,” bebernya. Nurdiana menambahkan, di daerah ini belum ditemukan antrean yang panjang untuk membeli gas elpiji subsidi. Termasuk pasokan gas subsidi di daerah ini masih cukup tersedia.

”Belum ada kita temukan maupun laporan antrean yang panjang di daerah ini untuk membeli gas elpiji bersubsidi,” ungkapnya.(budi)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan