Terkait Usulan Pemberhentian Perangkat Desa, Komisi I DPRD Terima Aspirasi Warga Muara Payang

Komisi I DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan menerima aspirasi dari Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta sejumlah tokoh masyarakat dan warga Desa Muara Payang, Kecamatan Seginim, pada Selasa 4 Februri 2025.-Renald/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Komisi I DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan menerima aspirasi dari Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta sejumlah tokoh masyarakat dan warga Desa Muara Payang, Kecamatan Seginim, pada Selasa 4 Februri 2025. Mereka menyampaikan keluhan terkait pemberhentian dua perangkat desa yang dianggap menimbulkan polemik di masyarakat.
Rombongan diterima langsung oleh pimpinan dan anggota DPRD Bengkulu Selatan. Hearing digelar di ruang rapat DPRD dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Riko Ferdiansyah SP. Dalam pertemuan itu, warga meminta DPRD turun tangan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
"Setelah mendengarkan aspirasi yang disampaikan, Komisi I berkomitmen untuk menindaklanjuti persoalan ini," ujar Riko, Selasa 4 Februari 2025.
Lebih lanjut, Riko menyampaikan DPRD akan mengundang pihak terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Seginim, dan Inspektorat Daerah. Langkah tersebut guna menelusuri kejelasan permasalahan agar tidak berkembang lebih luas dan mengganggu jalannya pemerintahan desa.
"Kami ingin memastikan bahwa keputusan yang diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku," sambungnya.
BACA JUGA:Rutan Manna Peringati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
BACA JUGA:Masjid Raya Pusat Kuliner Halal, Ini Keterangan Ketua Baznas Provinsi Bengkulu
Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan bersikap netral dalam menangani kasus ini. Sebab DPRD sebagai lembaga ingin pemerintahan desa dapat menjalankan birokrasinya dalam melayani masyarakat.
"Kami tidak ingin ada ketidakadilan. Yang terpenting adalah memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik dan masyarakat mendapatkan kejelasan," tegasnya.
Bahkan ia meminta setiap kebijakan di desa harus dilakukan secara transparan dan melibatkan semua pihak terkait. Tentunya hal tersebut merupakan suatu hal penting dilakukan.
"Proses pemberhentian perangkat desa seharusnya mengacu pada aturan yang ada. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, tentu harus dikaji lebih lanjut," ungkapnya.
DPRD berjanji akan segera menggelar pertemuan lanjutan dengan pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu hasil pembahasan agar masalah ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan. (Renald)